Eks Bupati Ogan Ilir Menangi Gugatan, Kemendagri Banding
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Mantan Bupati Ogan Ilir Noviadi Mawardi (Ovi) terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terkait pencopotan jabatannya sebagai bupati pada Maret 2016 lalu.
Ketua Majelis Hakim, Subur, yang memimpin jalannya sidang menilai Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Mendagri untuk memberhentikan Ovi telah cacat secara prosedural. Menanggapi keputusan hakim ini, Santoso Utomo, perwakilan biro hukum Kemendagri mengatakan, Apa yang telah diputuskan di PTUN ini akan dilaporkan kepada pimpinannya yakni Tjahjo Kumolo.
"Ya kita tetap hormati putusan hakim. Nantinya kita akan konsultasikan ini kepada pimpinan," kata Santoso di PTUN, jalan Sentra Primer, Pulogebang, Jakarta Timur. Senin, 15 Agustus 2016.
Santoso mengatakan, untuk menindaklanjuti hasil keputusan ini akan diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan. Apakah akan dilakukan banding atas putusan tersebut atau tidak.
"Kita konsul dulu ke pimpinan, pastinya banding, (karena) kita dianggap tidak melalui pasal 80 dan 81 (UU 23 Tahun 2014)" ujarnya.
Sesuai pasal 80 UU nomor 23 tahun 2014, pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diusulkan kepada presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota, berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengaku telah menandatangani surat pemberhentian terhadap Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi. Dia diberhentikan lantaran tertangkap tangan Badan Narkotika Nasional (BNN) karena diduga menggunakan narkoba pada Minggu malam, 13 Maret 2016.
Dari hasil tes yang dilakukan BNN, Nofiadi terbukti positif memakai narkoba. Tjahjo mengaku telah menandatangani surat pemberhentian Noviadi, sebelum dia melakukan perjalanan dinas ke Nusa Tenggara Barat dan Bali. Hasil resmi dari BNN dijadikan dasar pemberhentian Nofiadi.