Warga Nigeria Pemilik 37 Kg Sabu Divonis Mati
Senin, 15 Agustus 2016 - 13:10 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/ Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) terhadap sindikat narkoba internasional, Emeka Samuel (31). Emeka merupakan warga negara Nigeria, yang oleh PN Jakut pada 26 April 2016 lalu dinyatakan bersalah atas kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 37 kilogram.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara nomor 1645/Pid.Sus/2015/PN.JKT.UTR," begitu bunyi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang dikutip dari laman Mahkamah Agung (MA), Senin, 15 Agustus 2016.
Vonis majelis hakim PN Jakut terhadap Emeka yakni hukuman mati, sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Adapun perkara Emeka di PT Jakarta ditangani Ketua Majelis Hakim Imam Sungudi dan diketuk palu pada 28 Juni 2016. Emeka dijerat menggunakan Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 114 ayat 2, Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Seperti diketahui, bahwa kasus ini bermula saat anggota BNN menangkap Afif Junaedi dan istri Emeka, Rosita Said alias Oci di Jalan Bandengan Selatan pada 21 Agustus 2015. Saat itu ikut ditangkap pula Rubiyanti Hasyim. Dari penangkapan ketiga orang itulah, Satgas BNN kemudian membekuk Emeka Samuel.
Mereka berempat lalu digelandang ke markas BNN dan terungkap bila Samuel menjanjikan Afif Rp80 juta apabila berhasil mengirim paket sabu. Jumlah Rp80 juta itu dibagi dengan komplotan lainnya. Total barang bukti yang diamankan sebesar 37 kilogram sabu. Keempatnya oleh Jaksa diadili dalam berkas terpisah.
Baca Juga :
Laporan: Edwin Firdaus/ Jakarta
Baca Juga :