Menkumham: Arcandra Tahar Pernah Punya Paspor AS

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly, membenarkan kabar bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar, pernah memiliki paspor Amerika Serikat. Meski begitu, status kewarganegaraan Indonesia dia masih dipertahankan, sehingga paspor Indonesia Arcandra belum dicabut.

"Kalau itu (punya paspor AS) ya iya. tapi legal formalnya (sebagai WNI) belum dicabut," kata Yasonna di Lapas Klas II A Cipinang, Jakarta Timur, Senin, 15 Agustus 2016.

Menurut Yasonna, jika WNI memiliki paspor atau kewarganegaraan lain maka seharusnya dia kehilangan status kewarganegaraan Indonesia. Hal ini sesuai pasal 23 Undang-Undang Kewarganegaraan. Namun dalam pasal 29 undang-undang itu, penghilangan status warga negara itu harus diumumkan menteri dalam Berita Negara RI.

"Kehilangan kewarganegaraan itu harus diformalkan melalui keputusan menteri, jadi secara legal formal belum ada proses pencabutan kewarganegaraan melalui SK Menkumham kepada pak Arcandra," ujar dia.

Yasonna menegaskan, saat ini Arcandra masih berstatus warga negara Indonesia. Dia juga tercatat masuk ke Indonesia menggunakan paspor Indonesia. "Sebagai menteri dia juga sudah mengucapkan sumpah setia terhadap bangsa Indonesia," ujarnya.

Untuk diketahui, Indonesia adalah negara yang tidak mengakui dwi kewarganegaraan, yaitu kondisi ketika seseorang memiliki dua kewarganegaraan.

Dalam Undang-Undang Kewarganegaraan juga dijelaskan seseorang akan kehilangan statusnya sebagai warga negara Indonesia, apabila memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri, dengan mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing.

Kondisi lainnya, memohon pada presiden untuk menghilangkan statusnya sebagai WNI, atau mengikuti dinas militer negara lain.

Jika seseorang telah kehilangan status WNI, mereka masih bisa kembali memperoleh kembali dengan memenuhi beberapa syarat. Diantaranya, telah tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut; dapat berbahasa Indonesia, serta mengakui dasar negara Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945; kemudian membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara. (ren)