Menang Gugatan Rp1 Triliun, Ini Kata Menteri LHK
- Istimewa
VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terhadap PT National Sago Prima (NSP) dalam kasus kebakaran hutan Riau tahun 2015.
Dengan kemenangan Kementerian LHK itu, maka PT NSP diwajibkan membayar ke negara hingga Rp1,04triliun.
"Setelah keputusan kemarin ya kita tunggu saja. Ini baru tahap satu, habis ini pasti ada banding di pengadilan tinggi dan kasasinya," jelas Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, di Istana Negara Jakarta, Jumat 12 Agustus 2016.
Siti mengatakan, untuk penanganan di pengadilan, sesuai nantinya akan dilakukan oleh Dirjen Penegak Hukum. Pihaknya masih meminta salinan putusan tersebut.
Setelah itu, Kementerian LHK akan melaporkan ke Kejaksaan Agung sebagai eksekutornya.
Saat ini, beberapa perusahaan yang melakukan pembakaran hutan di Riau dan beberapa provinsi di Sumatera dan Kalimantan pada 2015 lalu, masih diproses.
Menurut Siti, ada beberapa yang akan dikenakan sanksi administratif. Beberapa juga, diambil jalur pidana dan perdata.
"Tempo hari saya, Kapolri, untuk yang pidana itu di Polri dulu. Di KLHK ada sekitar 6-7 kasus yang sedang kita persiapkan. Perdata juga ada yang sedang kita persiapkan," jelasnya.