Suap Damayanti, KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PKB
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fathan. Pemanggilan ini terkait dugaan suap proyek infrastruktur di Maluku yang diduga melibatkan sejumlah anggota Komisi V dan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AHM (Amran HI Mustary)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 12 Agustus 2016.
Politikus PKB ini bukan pertama kali dipanggil oleh KPK. Ia sudah beberapa kali diminta keterangan oleh penyidik terkait kasus suap tersebut. Dalam kasus dugaan suap ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dari Komisi V DPR dari fraksi yang berbeda. Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN.
Ketiganya diduga menerima uang miliaran rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebelumnya telah memvonis Abdul Khoir bersalah. Abdul harus menjalani kurungan empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair lima bulan kurungan.
Dalam kasus ini KPK juga telah menetapkan tersangka selain anggota DPR yaitu Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.