Kakak Saipul Jamil Tolak Tandatangani Berkas P21

Samsul Hidayatullah kakak dari pendangdut Saipul Jamil
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Kakak pedangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah menolak menandatangani surat pelimpahan berkas atau P21 dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada jaksa penuntut. Penandatangan berkas dibutuhkan agar kasus dugaan suap ini segera disidangkan meja hijau.

"Pak Samsul menolak menandatangani, karena akan ada upaya hukum lainnya," kata Pengacaranya Samsul, Anwar Sadat Tanjung di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 11 Agustus 2016.

Sadat melihat peningkatan status perkara kliennya ke penuntutan oleh KPK terburu-buru. Karena menurut Sadat, kliennya sedang mengajukan praperadilan dan terancam gagal karena materi pokok perkaranya segera disidangkan.

Sementara itu, KPK sendiri tak mempersalahkan penolakan Samsul untuk menandatangani berkas. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan KPK tinggal membuat berita acara penolakan. "Itu tidak masalah, berkas akan tetap dilimpahkan," ujar Priharsa.

Sebelumnya KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka merupakan pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia dan Kasman Sangaji. Sedangkan yang lainnya adalah panitera PN Jakut Rohadi dan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah.

Dalam kasus ini Rohadi diduga menerima suap sebesar Rp250 juta. Uang terebut diduga diserahkan pengacara, Saiful Jamil, Bertha untuk mempengaruhi vonis Bang Ipul.

Rohadi selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.