Dua Pengikut Santoso yang Menyerahkan Diri Jadi Tersangka
- Abdullah Haman dari Palu
VIVA.co.id – Dua pengikut kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur pimpinan almarhum Santoso alias Abu Wardah, ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana terorisme. Mereka adalah Jumri alias Tamar Hari, dan Taufik Hidayat alias Salman.
Keduanya menyerahkan diri secara terpisah pada Satuan Tugas Operasi Tinombala di Poso, Sulawesi Tengah. Jumri alias Tamar Hari menyerah pada Jumat, 5 Agustus 2016, sedangkan Taufik alias Salman pada Senin, 8 Agustus 2016.
"Sudah dijadikan tersangka dan memenuhi alat bukti yang cukup, dan sudah ditahan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Tengah, Ajun Komisaris Besar Polisi Hari Suprapto, kepada VIVA.co.id di Jakarta, Kamis, 11 Agustus 2016.
Hari menuturkan, dua tersangka ini diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap enam warga sipil, yaitu tiga warga di Desa Tangkura, Poso Pesisir, dan tiga lainnya di Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi, Sulawesi Tengah.
Kedua anak buah Santoso ini akan dikenai pasal berlapis, karena diduga menyediakan alat dalam kasus pembunuhan tersebut. "Nanti itu berkembang, itu pasti berlapis. Menyediakan alat, ikut serta itu kan juncto-nya banyak," katanya.
Saat ini, Polri memperkirakan anggota kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur pimpinan almarhum Santoso, tinggal tersisa 16 orang. Mereka diketahui masih bersembunyi di pegunungan Sulawesi Tengah.
Baca Juga:
Tiga Menyerah, Kelompok Santoso Tersisa 16 Orang