Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar
Kamis, 11 Agustus 2016 - 07:12 WIB
Sumber :
- Antara/ Ujang Zaelani
VlVA.co.id - Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto, didakwa telah menerima uang suap senilai miliaran rupiah dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Budi didakwa menerima suap itu bersama Damayanti Wisnu Putranti, Amran HI Mustary, Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini alias Uwi.
Uang suap sebesar SGD404.000 itu diberikan terkait jabatan Budi selaku anggota Komisi V DPR. "Untuk menggerakkan terdakwa agar menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional lX Maluku dan Maluku Utara," kata Jaksa Ronald Worotikan saat membacakan surat dakwaan Budi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 10 Agustus 2016.
Menurut Penuntut Umum, suap juga diberikan agar usulan program aspirasi Budi itu masuk dalam Rancangan APBN Kementerian PUPR tahun 2016 serta menyepakati perusahaan Abdul Khoir sebagai pelaksana proyeknya.
Perbuatan Budi diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga :
Kronologi perkara
Penuntut Umum menuturkan, perkara itu diawali saat Budi bertemu beberapa anggota Komisi V, yakni Damayanti, Fathan dan Alimuddin Dimyati Rois pada Oktober 2015, yang bertepatan pembahasan APBN Kementerian PUPR tahun anggaran 2016. Pertemuan di ruang kerja Damayanti bernomor 621 itu membahas permintaan Amran selaku Kepala BPJN agar anggota Komisi V menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Keempat anggota Dewan itu sepakat untuk memenuhi permintaan Amran dan berencana menemuinya guna menyampaikan kesepakatan itu.
Sebagai tindak lanjut, pertemuan kemudian digelar masih pada Oktober 2015 di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan. Ketika itu, Amran meminta Budi, Damayanti, Fathan dan Alamuddin menyalurkan program aspirasinya dengan kompensasi mendapat komisi dari calon rekanan, sebesar enam persen dari nilai proyek.
Hal itu kemudian disepakati empat anggota Dewan. Pada kesempatan itu juga, Budi meminta Damayanti mengurus komisi yang akan didapatnya dengan menjadi penghubung serta menerima komisi untuknya.
Pada pertemuan kedua di Hotel Ambhara, Amran sempat menunjukkan dokumen Direktorat Jenderal Bina Marga yang mencantumkan rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu senilai Rp50 miliar, yang merupakan program aspirasi Budi.
Damayanti sempat menyampaikan bahwa komisi untuk Budi akan diurusnya serta Dessy dan Julia. Abdul Khoir lalu bersedia memberi komisi sebesa delapan persen dari nilai proyek agar Budi menyetujuinya sebagai pelaksana proyek.
Pada Desember 2015, Damayanti memperkenalkan Budi kepada Khoir di Solo, Jawa Tengah. Ketika itu, Budi menyetujui penerimaan komisi dari Khoir diurus Dessy dan Julia.
Sebagai realisasi komisi, Khoir memberikan uang SGD404,000 kepada Julia dan Dessy di Foodcourt Pasaraya Blok M, Jakarta, pada 7 Januari 2016. Dari jumlah uang itu, Budi mendapat jatah sebesar SGD305,000, yang kemudian diberikan Julia di restoran Soto Kudus Blok M, Tebet, pada 11 Januari 2016. Sisanya, yakni SGD99,000, dibagi rata kepada Damayanti, Julia, dan Dessy.