Aturan Remisi Koruptor Direvisi, KPK Sebut Langkah Mundur
Rabu, 10 Agustus 2016 - 18:25 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyayangkan rencana pemerintah yang akan menggodok rancangan revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah No 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Kami merasa ini langkah mundur bagi pemberantasan korupsi," kata Laode saat dihubungi, Rabu 10 Agustus 2016.
PP Nomor 99 tahun 2012 merupakan perubahan atas PP Nomor 32 tahun 1999. Perubahan kedua itu mengatur sejumlah syarat pemberian remisi bagi narapidana dengan tindak pidana khusus, seperti kasus pidana korupsi, narkotika, terorisme, kejahatan HAM, keamanan negara dan pidana transnasional lainnya.
Revisi itu mengatur pemberian remisi bagi narapidana kasus tindak pidana khusus dengan ketentuan bersedia menjadi
Baca Juga :
Selain itu, Ia khawatir syarat tersebut akan dimanfaatkan oleh banyak pihak untuk mengurangi sanksi kurungan bagi para terpidana kasus korupsi, narkoba dan terorisme.
Apalagi, modus permainan pengurangan masa tahanan bukanlah hal yang mustahil. Laode sendiri mengaku sering mendapatkan laporan tentang permainan uang di balik pemberian remisi bagai para tahanan.
"Ini bahkan akan menimbulkan kesempatan korupsi baru,"tegas Laode.
Atas rencana revisi PP tersebut, KPK lanjut Laode, belum pernah diajak bicara oleh pemerintah. "KPK belum dimintai tanggapan soal materi draf PP ini," katanya.
Seperti diketahui, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan ingin merevisi aturan tentang remisi, yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Yasonna mengungkapkan revisi peraturan pemerintah, terutama terkait dengan perihal pemberian remisi bagi warga binaan narkoba, mampu meminimalisir kerusuhan di unit pelaksana teknis pemasyarakatan.
PP Nomor 99 Tahun 2012 mengatur mengenai pemberian remisi terhadap narapidana. Narapidana untuk kasus-kasus pidana khusus tidak mendapatkan remisi atau pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana.