KPK Tolak Revisi PP: Koruptor Jangan Harap Remisi
- ANTARA FOTO/ Akbar Nugroho Gumay.
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak rencana pemerintah yang akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP No 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam draft revisi PP tersebut dinyatakan bahwa ketentuan justice collabolator (JC) sebagai syarat remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika bakal dihilangkan.
Dengan demikian, terpidana kasus akan bisa mendapat remisi hanya dengan dua syarat pokok yakni berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga masa pidananya.
Terkait itu, Ketua KPK, Agus Rahardjo menolak tegas rencana tersebut. Menurutnya, narapidana kasus korupsi tidak pantas diberikan remisi. Pengurangan syarat remisi tersebut kata Agus justru seperti tidak mendukung upaya pemberian efek jera kepada koruptor.
"Ya janganlah, kami ingin memberikan efek jera kepada koruptor," ujar Agus di Gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu 10 Agustus 2016.
Agus berujar, para koruptor harus diberi hukuman penjara yang berat-beratnya agar tidak berpikir ulang untuk melakukan korupsi.
"Ya kalau koruptor, harapan kami jangan ada remisilah," ujarnya.
Bahkan kata Agus, pihaknya saat ini tengah mengkaji usulan soal hukuman lain bagi koruptor selain hukuman penjara, antara lain soal opsi pengembalian kerugian negara.