Hentikan Perkara, Perantara Siapkan Rp2 Miliar untuk Jaksa

Ilustrasi uang suap.
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang perkara dugaan suap yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Suap tersebut sebagai biaya penghentian perkara penyelidikan kasus dugaan korupsi PT Brantas Abipraya.

Marudut Pakpahan yang merupakan perantara suap mengakui, bahwa ia berencana menyerahkan uang sebesar Rp2 miliar untuk Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.

"Akan disampaikan untuk Pak Tomo dan Sudung," ujar Marudut di Tipikor, Jakarta, Rabu, 10 Agustus 2016.

Uang tersebut diberikan agar Sudung dan Tomo menghentikan penyelidikan perkara dugaan korupsi pada penyimpangan keuangan PT Brantas Abipraya yang diduga dilakukan oleh Sudi Wantoko.

Namun, upaya suap tersebut ternyata sudah diendus KPK. Saat Marudut menuju Kantor Kejati DKI untuk menyerahkan uang, petugas KPK segera menangkap Marudut dan menyita uang Rp2 miliar sebagai barang bukti.

Dalam persidangan, Marudut juga menjelaskan bahwa Dandung Pamularno selaku Senior Manager PT Brantas Abipraya meminta bantuan untuk menyelesaikan perkara dugaan korupsi yang terjadi di perusahaan plat merah itu.

Untuk itu, Marudut mendatangi Kantor Kejati DKI untuk bertemu dengan Sudung dan Tomo. Pertemuan itu membicarakan perkara PT Brantas Abipraya. Setelah menemui itu, Marudut bertemu dengan Dandung Pamularno dan menyampaikan permintaan uang operasional sebesar Rp2,5 miliar sampai Rp3 miliar.

Pada persidangan sebelumnya, Kajati DKI, Sudung Situmorang, mengakui bahwa Marudut mendatangi kantornya untuk menyampaikan perkara dugaan korupsi PT Brantas Abipraya.

"23 Maret 2016, Marudut datang bertamu kepada saya, bilang ada kawannya diperiksa. Dia hanya bilang, 'Itu tidak benar bang, itu pendzoliman'," kata Sudung saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2016.

(mus)