Pemerintah dan DPR Akan Revisi UU ITE Secara Terbatas
- VIVA / Nuvola
VIVA.co.id - Pelaporan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar oleh Polri, TNI, dan BNN semakin menguatkan rencana revisi terbatas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Revisi terbatas itu berkaitan dengan pasal 27 ayat 3 yang menjerat pelaku pencemaran nama baik.
"Pemerintah sudah bersepakat dengan DPR melakukan revisi terbatas mengenai UU ITE, khususnya yang berkaitan pasal 27 ayat 3," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara di Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Agustus 2016.
Pasal itu kemudian bertalian dengan ancaman hukumannya, yakni 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar rupiah. Pemerintah tengah berupaya mengurangi hukumannya di bawah 5 tahun, agar tidak perlu ada penahanan kepada tersangka.
"Ini sedang dibicarakan dengan parlemen bagaimana menurunkan pidananya tidak sampai 6 tahun. Kami usulkan di bawah 5 tahun," kata dia.
Namun, ketika ditanya apakah ada kemungkinan pasal tersebut dihapus, Rudiantara menilai pasal itu masih dibutuhkan masyarakat. Juga pasal 28 mengenai penyebaran kebencian terhadap SARA.
"Masyarakat ingin tidak ada ruang bagi yang memprovokasikan kebencian, ras, agama. Masyarakat mau nggak dicabut? Masyarakat nggak mau. Jangan dihilangkan."
Sebelumnya, Haris Azhar dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi elektronik di media sosial oleh Polri, BNN dan TNI. Kasus ini terjadi setelah Haris memposting tulisan di akun jejaring sosial Facebook dan Twitter Kontras. Kesaksian itu berjudul 'Cerita Busuk dari Seorang Bandit'.
Dalam tulisan itu antara lain memuat tentang pengakuan Freddy Budiman yang telah memberi uang Rp450 miliar ke BNN, Rp90 miliar ke pejabat tertentu Polri, dan menggunakan fasilitas mobil TNI bintang dua. Itu semua diakui Freddy dilakukan selama dia menyelundupkan narkoba bertahun-tahun.
(mus)