Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA.co.id - Pakar Hukum Pidana, Andi Hamzah menilai Kepolisian tidak perlu menindaklanjuti laporan terhadap Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar yang diduga melakukan penghinaan.

Pelaporan dilakukan Polri, TNI dan Badan Narkotika Nasional, dan saat ini Haris berstatus sebagai terlapor.

"Menurut saya, justru cooling down. Polisi diam saja sekarang," kata Andi dalam acara Indonesia Lawyers Club, Selasa malam, 9 Agustus 2016.

Andi menilai, jika polisi tetap melakukan pengusutan atas dugaan penghinaan dalam tulisan Haris atas pengakuan Freddy Budiman, akan menimbulkan permasalahan lain. Menurut dia, negara-negara yang warganya telah dieksekusi mati akan kembali meributkannya.

"Belanda akan ribut, Australia akan ribut, Brasil akan ribut, orangnya sudah ditembak mati," kata Andi.

Terkait dugaan penghinaan yang dilakukan Haris, Andi menyebut bahwa pasal dalam KUHP tidak hanya mengatur penghinaan terhadap individu sebagaimana dalam Pasal 310 dan 311 KUHP. Namun, ada juga yang mengatur mengenai penghinaan terhadap institusi, yakni Pasal 207 KUHP.

Bahkan, Andi menyebut, pasal tersebut bukan delik aduan, artinya polisi dapat mengusut dugaan itu tanpa harus menunggu laporan terlebih dulu.

Kendati demikian, Andi menilai, tidak ada unsur melawan hukum yang dilakukan Haris. Lantaran, menurut pengakuan Haris, dia sempat menyampaikan informasi yang didapatnya dari Freddy kepada Juru Bicara Kepresidenan, Johan Budi, sebelum eksekusi mati dilakukan. Langkah Haris tersebut, menurut Andi, mengugurkan unsur melawan hukum.

"Sebenarnya, Johan Budi yang salah, kenapa tidak dicegah Jaksa Agung, (Freddy Budiman) jangan dieksekusi dulu, minta kebenarnya ini. Tidak ada pertemuan, sekarang, andai ditunda beberapa jam saja, tanya dulu dia. Kan, sudah ada Jampidum di sana, harusnya tanya dulu," kata Andi.

Haris Azhar memang sudah mengontak Juru Bicara Presiden Jokowi, Johan Budi, sebelum mempublikasikan tulisannya yang bertajuk 'Cerita Busuk dari Seorang Bandit'. Haris meminta izin kepada Johan.

"Saya telepon Johan Budi pas Senin sore. Dia kaget. Dia bilang, jangan dipublikasikan dulu. Saya iyain, karena katanya mau dibicarakan ke Pak Presiden," tuturnya di kantor Kontras, Senin, Jakarta Pusat, Jumat 29 Juli 2016.

Mendapat jawaban seperti itu, ia pun menunggu konfirmasi dari Johan dengan harapan dia dapat membicarakan itu ke Jokowi. Tetapi, dari Senin sore sampai Kamis magrib, tidak ada kabar. Haris Azhar kecewa pada Johan Budi.

(asp)