TKI Bawa Narkoba dari Malaysia Dituntut 18 Tahun Penjara
Rabu, 10 Agustus 2016 - 06:36 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id - Banyak cerita tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri dimanfaatkan pengedar untuk menyelundupkan narkoba ke Indonesia. Salah satu yang terjebak muslihat pengedar itu ialah Mohammad Rosi (27 tahun), warga Kwanyar, Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Baca Juga :
Pemuda itu kini duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra pada Selasa, 9 Agustus 2016, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Rosi dengan hukuman penjara selama 18 tahun dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyelundupkan narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu seberat 2,6 kilogram," kata jaksa I Putu Sudarsana. Terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tuntutan itu sedikit melegakan terdakwa, kendati barang bukti yang disita petugas banyak. Jaksa mempertimbangkan sopannya terdakwa selama sidang. Terdakwa juga belum pernah dihukum. "Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan narkoba," ujar jaksa Sudarsana dalam pertimbangan memberatkannya.
Fariji, penasihat hukum terdakwa, mengaku akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas kliennya. Sebab, katanya, sabu-sabu yang ditemukan di tas milik terdakwa bukanlah milik kliennya. "Kami akan berusaha maksimal membuktikan bahwa narkoba itu bukan milik terdakwa," kata pengacara prodeo itu.
Dijelaskan dalam dakwaan, Rosi berurusan dengan aparat hukum setelah kedapatan membawa televisi layar datar LED setelah mendarat dari Malaysia di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Februari 2016.
Setelah digeledah, di dalam televisi LED itu ditemukan 18 bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat total 2,6 kilogram. Dalam sidang, terdakwa menceritakan LED itu adalah titipan kerabatnya yang bekerja di Malaysia untuk diberikan kepada anaknya di Bangkalan.
(ren)