Aksi Sindikat Uang Palsu di Bali, Ajak Main Judi
- Bobby Andalan/BALI/VIVA
VIVA.co.id - Sindikat uang palsu asal Jakarta beraksi di Bali. Modus yang digunakan, mereka mengajak korbannya bermain judi.
Kapolresta Denpasar, Komisaris Besar Hadi Purnomo menjelaskan, seorang pelaku bernama Filiph melakukan transaksi jual beli tanah seluas tiga hektar di kawasan Jalan Sedap Malam, Sanur, Denpasar senilai Rp6 miliar. Filiph berpura-pura jika sang pembeli bernama Linda sudah menyepakati untuk membeli harga tanah tersebut.
Sayang, pada waktu yang dijanjikan, Linda tak kunjung tiba. Filiph lantas marah terhadap Linda. Namun, semua itu adalah akal-akalan pelaku untuk mengelabui korban bernama Aliong.
"Jadi, itu semua rupanya sudah skenario, karena Filiph, Linda dan satu orang lainnya yang masih buron adalah satu kelompok," ujar Hadi di Mapolsek Denpasar Selatan, Selasa 9 Agustus 2016.
Untuk mengobati kekecewaan, Filiph mengajak Aliong untuk bermain judi dengan modal miliaran rupiah. Namun, uang pecahan dolar Amerika Serikat sebanyak US$5.580 itu adalah palsu.
"Kalau dirupiahkan senilai Rp767 miliar. Itu uang palsu. Yang asli adalah uang senilai Rp200 juta dan itu merupakan uang korban Aliong. Karena Aliong hanya punya uang Rp2,8 miliar untuk menyanggupi keinginan Filiph bermain judi, maka dia pinjam kepada rekannya Rp200 juta," kata Hadi.
Sial, Aliong kalah dalam permainan judi menebak angka dalam tempurung tersebut. Alhasil, Filiph melenggang membawa sejumlah uang dari permainan judi yang digelar di kamar 338 Hotel Grand Inna Bali Beach, Sanur.
Lantaran curiga, Aliong mengadukan Filiph kepada petugas keamanan yang langsung sigap mengamankannya. Filiph akhirnya mengembalikan uang Aliong bermaksud agar dapat dibebaskan. Namun, Aliong memilih melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.
"Mereka kita tangkap semalam. Semua pelaku orang Indonesia, tapi mereka mengaku dari berbagai negara. Filiph ini pura-pura menggunakan logat Malaysia dan yang lainnya logat Taiwan," ujar Kapolresta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 dan 246 KUHP. "Modusnya baru, berpura-pura mengajak main judi," ujar Kapolresta.