KPK Ajak Pengusaha Cegah Korupsi di Sektor Swasta

Ilustrasi barang bukti mata uang asing kasus suap
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Alfian Prayudi
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi selalu menemukan keterlibatan pengusaha dalam setiap kasus korupsi. Padahal, Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi beum mengatur korupsi di sektor swasta.

"Korupsi kita lebih dari 90 persen kolaborasi pengusaha dan penguasa," kata Alex di gedung KPK, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2016.

Bahkan, dari jumlah tersangka, lebih banyak pengusaha dibandingkan pejabat negara. 

Atas dasar itu, KPK bersama sejumlah kementerian, lembaga negara, dan asosiasi pelaku bisnis, sepakat membangun praktik bisnis yang berintegritas dan bebas korupsi. Kesepakatan ini lahir dalam pertemuan Multistakeholder Dialog Forum.

"Kita undang, kita cari solusi bagaimana mencegah korupsi di sektor swasta, kita kaji. Banyak yang kita diskusikan," ujar Alex.

Pada kasus tertentu, Alex bilang, pengusaha terpaksa kongkalikong dengan birokrasi, karena lamanya proses perizinan dan tidak ada kepastian. 

Menurut Alex, ada lima sektor usaha yang kini menjadi perhatian KPK dan rawan tindakan korupsi. Sektor itu adalah kesehatan, migas, kehutanan, infrastruktur, dan pangan. 

"Kita mendorong integritas dan profesionalitas dalam mencari keuntungan harus profesional, tanpa harus berikan suap atau bermain mata dengan birokrasi," tegasnya.

Alex membacakan draf komitmen bersama pembangunan praktik bisnis berintegritas. Kesepakatan ini merupakan hasil diskusi antara KPK, pelaku bisnis, pemerintah, regulator, dan perwakilan masyarakat. Diskusi ini menghasilkan tiga butir:

1. Kami menyadari sepenuhnya bahwa korupsi adalah hambatan besar dalam pembangunan ekonomi dan praktik bisnis berintegritas di Indonesia.

2. Kami bersepakat bersama untuk menolak dan memerangi korupsi yang terjadi di negeri ini.

3. Kami sepakat untuk menyusun dan melaksanakan aksi bersama membangun sistem praktik bisnis berintegritas, demi pembangunan negara yang lebih baik.