Polisi Dalami Kaitan Tukang Listrik Bersenjata dan Teroris
Selasa, 9 Agustus 2016 - 17:22 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror terus mendalami kasus satu orang bernama BF (48 tahun) yang ditangkap karena kepemilikan senjata api dan butir peluru dalam jumlah banyak di Jombang, Jawa Timur.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, mengatakan, Kepolisian masih belum menyimpulkan jika BF yang bekerja sebagai tukang listrik itu memang terkait dengan jaringan teroris.
"Memang, kalau yang bersangkutan tidak ada kaitan dengan jaringan terorisme, tentu masih diduga melakukan pelanggaran berkaitan dengan Undang Undang (UU) Darurat nomor 12 tahun 1951," kata Boy Rafli Amar di Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2016.
Namun, kata Boy, apabila ternyata kepemilikan itu berkaitan pasokan senjata kepada kelompok jaringan teror, maka BF akan dikenakan pasal Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yakni UU Nomor 15 Tahun 2003.
"Tapi, kesimpulannya sebelum ke sana kami masih terus mendalami oleh Tim Densus 88 di wilayah Jombang, Jawa Timur," katanya.
Dengan demikian, barang bukti yang berhasil disita dari tangan BF di antaranya sebuah alat bubut, sebuah alat bor, sebuah gergaji besi, sebuah alat ukir sixmacth, sebuah gerinda mesin, 54 butir proyektil dan 134 butir peluru ramset.
Kemudian 24 butir peluru hampa kaliber 5,56mm, 24 butir peluru karet dan 5 butir peluru tajam kaliber 5,56mm. Terdapat juga 17 butir selongsong peluru, sebuah grendel, empat kaleng kecil serbuk mesiu dan enam butir peluru tajam (madsen) kaliber 7,65mm.
Polisi juga menyita empat buah senjata laras panjang rakitan, empat senjata laras pendek rakitan, 55 butir peluru tajam kaliber 3,8mm, 99 butir peluru tajam kaliber 9mm, 94 butir peluru tajam kaliber 7,65mm, 42 butir peluru tajam kaliber 5,56mm dan 11 butir peluru tajam kaliber 7mm.
Baca Juga :
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, mengatakan, Kepolisian masih belum menyimpulkan jika BF yang bekerja sebagai tukang listrik itu memang terkait dengan jaringan teroris.
"Memang, kalau yang bersangkutan tidak ada kaitan dengan jaringan terorisme, tentu masih diduga melakukan pelanggaran berkaitan dengan Undang Undang (UU) Darurat nomor 12 tahun 1951," kata Boy Rafli Amar di Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2016.
Namun, kata Boy, apabila ternyata kepemilikan itu berkaitan pasokan senjata kepada kelompok jaringan teror, maka BF akan dikenakan pasal Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yakni UU Nomor 15 Tahun 2003.
"Tapi, kesimpulannya sebelum ke sana kami masih terus mendalami oleh Tim Densus 88 di wilayah Jombang, Jawa Timur," katanya.
Dengan demikian, barang bukti yang berhasil disita dari tangan BF di antaranya sebuah alat bubut, sebuah alat bor, sebuah gergaji besi, sebuah alat ukir sixmacth, sebuah gerinda mesin, 54 butir proyektil dan 134 butir peluru ramset.
Kemudian 24 butir peluru hampa kaliber 5,56mm, 24 butir peluru karet dan 5 butir peluru tajam kaliber 5,56mm. Terdapat juga 17 butir selongsong peluru, sebuah grendel, empat kaleng kecil serbuk mesiu dan enam butir peluru tajam (madsen) kaliber 7,65mm.
Polisi juga menyita empat buah senjata laras panjang rakitan, empat senjata laras pendek rakitan, 55 butir peluru tajam kaliber 3,8mm, 99 butir peluru tajam kaliber 9mm, 94 butir peluru tajam kaliber 7,65mm, 42 butir peluru tajam kaliber 5,56mm dan 11 butir peluru tajam kaliber 7mm.