KPU Belum Putuskan Mekanisme Cuti Bagi Petahana
Selasa, 9 Agustus 2016 - 14:31 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Juri Ardiantoro, mengaku belum mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) terkait cuti untuk calon kepala daerah yang ikut di pilkada serentak 2017.
Baca Juga :
Dalam aturan perundang-undangan, seperti dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, calon petahana memang diharuskan untuk cuti selama kampanye.
"Kalau cuti kepala daerah terutama yang pilkada, pengaturannya di KPU masih berlangsung. Jadi KPU sampai sekarang belum menetapkan Peraturan KPU (PKPU) mengenai kampanye, termasuk bagaimana petahana dalam berkampanye," jelas Juri, di Istana Negara, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2016.
Karena persoalan cuti kampanye patahan ini, Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama atau Ahok, menggugatnya. Ahok beralasan, ingin fokus kerja untuk pembahasan anggaran pemerintahan PRovinsi DKI Jakarta.
Juri mengatakan, pihaknya masih mengkonsultasikan PKPU ini ke DPR. Mengingat aturan perundang-undangannya mengharuskan seperti itu.
"Pada pengaturan yang lama, pilkada yang lama, kepala daerah atau petahana itu mengambil cuti pada saat dia melaksanakan kampanye. Ya, dia ambil cuti pada saat dia turun ke lapangan," jelas Juri.
Karena UU Pilkada adalah baru, maka PKPU juga harus menyesuaikan. Itu yang sedang dibahas pihaknya dengan DPR.
"Hari ini kita menyampaikan, ingin mempresentrasikan lima rancangan peraturan KPU ke DPR dan pemerintah, tapi dari lima itu belum menyangkut Peraturan KPU tentang kampanye," katanya.
Untuk teknis kampanye, lanjut Juri, pihaknya baru bisa memasukkan draft itu pekan berikutnya. Tinggal menunggu respon pemerintah dan DPR.
"Draf Peraturan KPU (PKPU) tentu masih sama dengan apa yang diatur UU," kata dia.
(ren)