Sanksi Satpol PP Makassar Tunggu Proses Hukum
Senin, 8 Agustus 2016 - 18:24 WIB
Sumber :
- ANTARA/Yusran Uccang
VIVA.co.id
- Puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diketahui masih ditahan di Markas Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, imbas bentrokan dengan anggota Kepolisian di Kantor Wali Kota Makassar.
Terkait itu, Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Eko Subowo, yang membawahi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengatakan, belum terpikir untuk memberikan sanksi kepada oknum Pol PP yang terlibat bentrokan berdarah tersebut. Sebab, kata dia, saat ini pihaknya masih menunggu proses yang berjalan.
Baca Juga :
Ia berharap, insiden serupa tak akan terulang dan semakin meluas. Untuk itu, semua pihak diminta tak terpancing atas bentrok yang telah terjadi.
"Harapan kita semoga hal-hal yang seperti ini, kesalapahaman seperti ini ke depan tidak terulang lafgi. Kesalapahamannya bisa diklarifikasi. Semua pihak harus menahan diri untukk tidak meluas dan terulang kembalinya lagi," terang Eko.
Sebelumnya, seorang personel Satuan Sabhara Polrestabes Makassar, Bripda Michael Abraham Rieuwpassa, menjadi korban insiden bentrokan itu. Dia tewas terkena tikaman senjata tajam di bagian perut.
18 personel Satpol PP juga mengalami luka di kepala akibat pukulan benda tumpul. Bahkan, satu di antaranya, Hamzah (34 tahun), harus dirawat intensif di rumah sakit, karena luka tusukan benda tajam di bagian dada. Sejumlah fasilitas kantor dan beberapa sepeda motor maupun mobil yang terparkir di Balai Kota Makassar rusak.