Menteri ESDM Belum Serahkan LHKPN ke KPK

Mantan Menteri ESDM, Arcandra Tahar (kiri) dan Sudirman Said (kanan).
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar, mengaku belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia baru mengetahui kewajiban itu setelah bertemu pimpinan KPK.

"Saya baru dua minggu di sini. Insya Allah akan serahkan dalam waktu dua bulan, seperti yang dibicarakan tadi. Maksimal dua bulan," kata Arcandra di gedung KPK, Jakarta, Senin, 9 Agustus 2016.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Laode Muhamad Syarif, berharap Arcandra bisa menyerahkan LHKPN lebih cepat ke KPK. Meskipun pengganti Sudirman Said itu mempunyai waktu dua bulan untuk menyetorkan LHKPN sesuai aturan yang ada.

"Jadi soal LHKPN itu lebih cepat lebih bagus dan lebih tepat," kata Laode.

Selain itu, menurut Laode, KPK juga akan membantu Arcandra dalam mengisi LHKPN bila mengalami kesulitan.

"Kalau membutuhkan asistensi untuk pengisian, kami dari KPK juga siap," kata Laode.

Dalam pertemuan dengan Arcandra, Laode bersama pimpinan komisioner KPK mengungkapkan, KPK memiliki sejumlah kajian migas, tambang, dan energi lainnya.

"Khususnya yang berhubungan dengan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia agar transparan. (kajian KPK) ini akan kami berikan kepada beliau," ujar Laode. (ase)