Kejagung Janji Usut Pelanggaran HAM di Masa Lalu
Sabtu, 6 Agustus 2016 - 07:20 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id - Kejaksaan Agung akan menindaklanjuti masalah kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di masa lalu. Penanganan pelanggaran HAM berat termasuk dalam agendanya, meski kasusnya sudah lama terjadi.
"Penanganan pelanggaran HAM berat masa lalu tetap akan kita kerjakan. Nanti formulanya seperti apa kami akan rumuskan yang terbaik. Saya katakan bahwa perkara pelanggaran HAM berat ini tidak ada kadarluasa di era-era sekarang," kata Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Agustus 2016.
Prasetyo juga telah melakukan komunikasi dengan Menkopolhukam, Wiranto terkait masalah pelanggaran HAM tersebut.
"Ya kami masih bicara-bicara. Hari ini juga sedang diadakan rapat dengan Komnas HAM juga sudah dibicarakan. Alhamdulillah dengan Komnas HAM sudah ada kesamaan mengenai penanganan HAM berat masa lalu," ujarnya.
Tentunya, kata Prasetyo, permasalahan masalah kasus pelanggaran HAM harus dituntaskan secara bersama-sama, dan tidak saling menyalahkan.
"Jadi, saya pikir kita harus memahami ini merupakan tugas bersama, tidak harus saling menyalahkan, tidak harus berkomentar yang justru menjauhkan kita dari penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu," katanya.
Baca Juga :
"Penanganan pelanggaran HAM berat masa lalu tetap akan kita kerjakan. Nanti formulanya seperti apa kami akan rumuskan yang terbaik. Saya katakan bahwa perkara pelanggaran HAM berat ini tidak ada kadarluasa di era-era sekarang," kata Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Agustus 2016.
Prasetyo juga telah melakukan komunikasi dengan Menkopolhukam, Wiranto terkait masalah pelanggaran HAM tersebut.
"Ya kami masih bicara-bicara. Hari ini juga sedang diadakan rapat dengan Komnas HAM juga sudah dibicarakan. Alhamdulillah dengan Komnas HAM sudah ada kesamaan mengenai penanganan HAM berat masa lalu," ujarnya.
Tentunya, kata Prasetyo, permasalahan masalah kasus pelanggaran HAM harus dituntaskan secara bersama-sama, dan tidak saling menyalahkan.
"Jadi, saya pikir kita harus memahami ini merupakan tugas bersama, tidak harus saling menyalahkan, tidak harus berkomentar yang justru menjauhkan kita dari penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu," katanya.