Tersangka Kerusuhan Tanjungbalai Jadi 20 Orang

Pengamanan tempat ibadah pasca kerusuhan Tanjungbalai
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani

VIVA.co.id - Kepolisian Daerah Sumatera Utara berserta Kepolisian Resor Tanjungbalai telah menetapkan 20 orang tersangka terkait kasus perusakan vihara atau tempat ibadah umat Budha di Tanjungbalai, Sumatera Utara. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan yang berbeda.

"Tersangka perusakan 9 orang, tersangka pencurian 8 orang, tersangka melakukan provokasi 3 orang. Dari tiga orang tersangka salah satunya dipersangkakan dengan dua pasal perusakan dan provokasi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Agustus 2016.

Martinus menjelaskan, pelaku pencurian saat terjadi kerusuhan di vihara di antaranya, MF, A alis A, AJP, HK,  MRS, FF, MAP, dan MIL. Sementara tersangka yang diduga melakukan perusakan antara lain R alias P, MR alias R, ZP alias Z, ZF, MHL, HR alias AW, AR alias A, MI alias I, dan AMS.

Menurut Martinus, saat ini Kepolisian bersama pemerintah daerah dan tokoh masyarakat tengah melakukan rekonsiliasi rehabilitasi setelah kasus kerusuhan pembakaran dan pejarahan di vihara Tanjungbalai, Sumatera Utara tersebut. Dia menyebut situasi dan kondisi di lokasi saat ini telah kondusif.

Sebelumnya, sekelompok orang di wilayah Tanjungbalai, Sumatera Utara melakukan perusakan dan pembakaran tempat ibadah Sabtu malam, 30 Juli 2016. Perusakan ini ditenggarai dipicu oleh ketersinggungan sejumlah orang lantaran seorang warga meminta pengurus masjid setempat untuk mengecilkan volume suara azan.

Kepolisian Resor Kota Tanjungbalai memastikan, bahwa Meliana (41), warga yang mengeluhkan kerasnya volume suara di Masjid Al Maksum Tanjungbalai Sumatera Utara, telah meminta maaf atas perbuatannya.

(mus)