Penjual Harimau Sumatera Hari ini Mulai Diadili
- REUTERS/Stefan Wermuth
VIVA.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Stabat di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, hari ini menggelar sidang perdana kasus penjualan hewan yang dilindungi, harimau Sumatera. Sidang pengadilan itu menghadirkan tiga orang terdakwa.
Ketiga terdakwa, Hendra Tarigan, Dedes Sembiring dan Dedek Lesmana hadir tanpa didampingi oleh penasehat hukum. Sidang tersebut beragenda mendengarkan surat dakwaan.
Penuntut umum, Syahrizal pada Jumat, 5 Agustus 2016 menyatakan ketiga terdakwa tertangkap tangan oleh Petugas Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser dan polisi Langkat saat akan menjual kulit harimau dan tulang-belulang harimau pada Mei 2016.
Ketiganya didakwa melanggar Undang Undang Lingkungan Hidup dan Keragaman Hayati dengan menguasai hewan yang dilindungi. Sidang hari ini dipimpin oleh Hakim Aurora dan direncanakan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan para terdakwa.
Sebelumnya, tiga orang tersebut ditangkap saat akan menjual kulit dan tulang-belulang harimau Sumatera. Mereka dibekuk oleh petugas yang menyamar menjadi pembeli dengan nilai Rp42 juta.
Namun ketiganya mengatakan bahwa mereka bukan otak dari penjualan hewan langka. Seseorang yang disebut bernama Hendrik disebut sebagai dalang dan kini masih buron polisi.
Taufik Hidayat/tvOne Langkat
(ren)