Mi Bikini Tidak Terdaftar di Badan POM
- VIVA.co.id/Instagram
VIVA.co.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengecam beredarnya makanan ringan berlabel Mi Bihun Kekinian atau Bikini, yang kemasannya menggunakan gambar perempuan mengenakan bikini.
BPOM menyatakan, jajanan tersebut tidak memiliki izin edar Makanan Dalam (MD), Makanan Luar (ML) atau pun Produk Industri Rumah Tangga (PIRT).
"Produk makanan ringan Bihun Kekinian produksi Cemilindo, Bandung, Indonesia, yang dijual secara online (Whatsapp, Instagram, dan LINE), tidak terdaftar di Badan POM," ujar Biro Humas BPOM, Beni, dalam keterangannya, Kamis, 4 Agustus 2016.
Selain itu, dia juga menyebut, kemasan produk makanan ringan tersebut dinilai menjurus ke arah pornografi.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, baik produsen maupun penjual, untuk tidak memproduksi dan mengedarkan produk yang berkonten pornografi dan tidak memiliki izin edar.
"Badan POM telah menginstruksikan kepada Balai Besar atau Balai POM di seluruh Indonesia untuk melakukan penelusuran dan pemantauan terhadap produk tersebut, baik di peredaran maupun media online, dan melakukan pengamanan."
(mus)