KPK Tahan Penyuap Mantan Gubernur Riau
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang pengusaha, Edison Marudut, sebagai tersangka penyuap mantan Gubernur Riau, Annas Mamun, dalam kasus alih fungsi hutan.
Edison, yang keluar dari gedung KPK menggunakan rompi oranye, berjalan cepat menuju mobil tahanan KPK yang sudah menunggu. Ia menutup wajah dan tidak menjawab satu pun pertanyaan awak media.
Setelah Edison masuk, mobil KPK langung melaju membawa dia ke rumah tahanan Polres Jakarta Pusat.
Sementara itu, pengacara Edison, Kutut layung Pambudi mengatakan, pada pemeriksaan hari ini oleh penyidik KPK, kliennya dicecar soal pesan singkat melalui telepon genggam.
Salah satu percakapan tersebut antara Edison dengan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung.
"Konfirmasi masalah bahasa-bahasa chatting, Whatsapp, SMS. Bahasanya bahasa Batak. Jadi langsung konfirmasi ke Edison," kata Ketut di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 4 Agustus 2016.
Menurut Ketut, Edison dan Gulat sempat membahas ada tidaknya proyek baru di Riau. Edison, kata dia, memang kenal dekat dengan Gulat, yang sudah terjerat kasus ini lebih dahulu.
Dalam kasus ini, Edison diduga sebagai pemberi gratifikasi kepada Annas, terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014. Edison dijerat pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Gubernur Riau, Annas Mamun, sebagai tersangka. Annas ditangkap saat menerima uang Rp2 miliar dari Gulat Medali Emas Manurung, di kawasan perumahan Citra Grand Cibubur, Jawa Barat.
(mus)