Tersangka Korupsi, Wakil Wali Kota Probolinggo Ditahan
Kamis, 4 Agustus 2016 - 17:50 WIB
Sumber :
- ANTARA
VIVA.co.id
- Kejaksaan Negeri Probolinggo, Jawa Timur, menahan Wakil Wali Kota Probolinggo, Suhadak, usai menjalani proses pemeriksaan terkait penyerahan tahap dua di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, pada Kamis, 4 Agustus 2016.
Suhadak merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus Pendidikan tahun 2009. Dengan penyerahan tahap dua ini, maka berkas penyidikan terhadap Suhadak dinilai telah lengkap, sehingga bisa disidangkan ke pengadilan.
Selain Suhadak, kejaksaan juga menahan tersangka dari pihak swasta, Sugeng Wijaya. Keduanya ditahan untuk dua puluh hari pertama di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo.
"Kita tidak tebang pilih, hari ini (tersangka) dibawa ke (Rutan) Medaeng," kata Kepala Kejaksaan Negeri Probolinggo, Shady Munly Maje Togas di kantornya.
Baca Juga :
Selain dua tersangka itu, seorang tersangka lain juga dipanggil pada pemeriksaan ini, yaitu mantan Wali Kota Probolinggo, HM Buchori. Namun dia tidak datang memenuhi panggilan. "Dia (Buchori) tidak datang. Kami dengar kabar katanya sakit, tapi tidak ada pemberitahuan resmi. Kita akan panggil lagi," tegas Shady.
Pengamatan VIVA.co.id, Suhadak dan Sugeng digiring dari ruang pemeriksaan di lantai lima, menuju mobil tahanan yang menunggu di pintu keluar lobi sekitar pukul 15.00 WIB, usai menjalani pemeriksaan selama lima jam. Sambil didampingi pengacara dan istrinya, Suhadak terlihat pasrah.
Hanya pengacara Suhadak, Djando, yang terlihat berang menyikapi penahanan ini. "Ini Wakil Wali Kota sekarang, masih aktif, kenapa harus ditahan," katanya berteriak. Dia menilai kejaksaan mengabaikan mekanisme penyidikan pejabat negara yang terbelit pidana.
Sementara itu, Suhadak mengaku sudah bersikap kooperatif atas proses hukum yang dijalaninya terkait perkara korupsi ini. Dia tidak banyak berkomentar terkait penahanannya ini. Bahkan dia juga bungkam ketika ditanya mengenai kerlibatan pejabat lain dalam perkara ini. "Tidak tahu," ujarnya sambil memasuki mobil tahanan.
Kasus DAK Pendidikan 2009 Kota Probolinggo diusut Kejaksaan Agung sejak beberapa tahun lalu. Waktu itu, Wali Kota Probolinggo dijabat oleh Buchori, sementara Suhadak sebagai rekanan proyek. Dana APBN senilai Rp15,907 miliar itu diperuntukkan proyek bantuan fisik, yakni mebel sejumlah sekolah di Kota Probolinggo.
Kejaksaan menemukan penyelewengan pada pekaksanaan proyek DAK itu. Total sembilan tersangka ditetapkan dalam perkara ini. "Kerugian negara totalnya Rp1,68 miliar," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Romy Arizyanto.