Soal Pelaporan Haris Azhar, Muhammadiyah Bersikap Netral

Ketua Umum Muhammadiyah, Haedar Nashir.
Sumber :
  • VIVA/Agus Rahmat
VIVA.co.id - Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir merespons soal tindakan pelaporan pencemaran nama baik oleh Polri, TNI dan BNN terhadap koordinator LSM Kontras, Haris Azhar.

Haris Azhar dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dianggap melakukan penghinaan dan mencemarkan nama baik terkait tulisannya di media. Haris menulis tentang keterlibatan oknum pejabat BNN, Polri dan Bea Cukai dalam peredaran narkoba dari pengakuan Freddy Budiman

Menanggapi kasus ini, Haedar Nashir menyatakan bahwa semua yang berhubungan dengan data, informasi dan fakta haruslah diungkap secara gamblang. Namun hal tersebut, harus melalui masa verifikasi, tak serta merta diterima mentah-mentah.


"Soal kasus ini yang namanya informasi, data dan fakta itu semua harus di publikasi apalagi di era keterbukaan ini semua harus di verifikasi terlebih dahulu. Saya pikir silahkan saja setiap pihak di era demokrasi ini saling menguji data dan menguji opini," ujar Haedar Nashir kepada
VIVA.co.id
saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, 4 Agustus 2016.


Haedar memaparkan, semua pihak memang diperkenankan untuk mengemukakan pendapatnya masing-masing. Hanya saja, semua harus dikontrol dan sesuai dimensinya, seperti opini publik di media dan opsi hukum.


Terkait sikap Muhammadiyah, Haedar menyebut organisasi yang dipimpinnya itu tidak akan terlibat jauh dan masuk dimensi yang berkaitan dengan hal tersebut. Haedar mengaku bahwa Muhammadiyah akan berdiri diatas kebenaran dan jika belum terbukti tentunya harus bersikap netral.


"Kami Muhammadiyah tentu tidak akan masuk dengan dimensi seperti itu. Setiap orang yang bersengketa dengan kebenaran, data dan informasi tentu memiliki dua ruang dan opsi. Kami berdiri di atas yang benar jika belum terbukti sebaiknya ini diuji secara objektif," kata dia.


Diketahui, Haris telah dilaporkan oleh 3 instansi penegak hukum yakni BNN, TNI dan Polri ke Bareskrim Mabes Polri. Dia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik yang diatur dalam Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008.


Ia dilaporkan karena membeberkan pernyataan Freddy Budiman yang menuding ada keterlibatan tiga institusi tersebut terkait peredaran narkoba. Pernyataan Freddy itu kemudian Haris tuangkan dalam sebuah tulisan.