Penyebar Isu Provokasi Soal Tanjungbalai Kena Stroke

Kondisi Vihara Tri Ratna yang rusak pasca kerusuhan Tanjungbalai, Jumat malam (29/7/2016)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Anton

VIVA.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya belum akan melakukan penahanan terhadap tersangka penyebar ujaran kebencian dalam kasus kerusuhan Sumatera Utara.

Pria bernama AT (41) yang ditangkap atas statusnya di Facebook saat kerusuhan , saat ini sedang sakit terkena stroke ringan.

"Sudah diperiksa, yang bersangkutan memang tidak kami lakukan penahanan karena yang bersangkutan sakit. Sakit stroke ringan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 4 Agustus 2016.

Saat ini AT hanya dikenakan wajib lapor oleh kepolisian. "Wajib lapor setiap Senin dan Kamis untuk hadir di depan penyidik," kata Awi.

Terkait dengan kemungkinan pelaku lain di kerusuhan , Awi mengaku masih terus melakukan pendalaman dan terus berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara.

"Akan kami pelajari. Tentunya kami analisis siapa yang melakukan provokasi," kata Awi.

AT, merupakan pria pengangguran yang diamankan di kediamannya di Jakarta Selatan pada Selasa 2 Agustus 2016.

Lelaki ini diketahui membuat akun Facebook bernama Ahmad Taufik dan kemudian menuliskan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (sara).

"Pelaku menuliskan postingan di akun Facebook-nya pada 31 Juli 2016 yang berisi , Medan Rusuh 30 Juli 2016 6 Vihara dibakar buat saudara Muslimku mari rapatkan barisan... Kita buat tragedi 98 terulang kembali Allahu Akbar...'," kata Awi menirukan postingan pelaku.

Hasil penyelidikan sementara, pelaku beralasan membuat postingan tersebut dengan alasan selama ini karena ketidakpuasan dengan pemerintahan yang ada.

"Dia mengeluhkan kondisi ekonomi yang katanya harga kebutuhan makin tinggi," kata Awi.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu buah laptop, dua buah handphone, dan satu buah tab.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau 160 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (ase)