Kepala BNN: Tak Ada Maksud Jadikan Haris Azhar Tersangka
Kamis, 4 Agustus 2016 - 13:51 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Haris Azhar, dilaporkan ke Badan Resort Kriminal Mabes Polri oleh Badan Narkotika Nasional, bersama dengan institusi Polri dan TNI. Hal ini terkait pernyataan Haris yang menyebarkan pengakuan terpidana mati kasus narkotika, Freddy Budiman, dan menyebut aparat penegak hukum terlibat dalam proses penyelundupan narkotika yang dilakukan jaringan Freddy.
Kepala BNN, Komjen Pol. Budi Waseso membantah telah melaporkan Haris untuk menjadikannya sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Kenapa kita melapor ke Polri terhadap saudara Haris? Itu agar ada legalitasnya. Bukan dengan maksud untuk menjadikan tersangka tapi agar ada pemeriksaan," kata pria yang akrab disapa Buwas ini di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 4 Agustus 2016.
Menurutnya, sejauh ini Haris bersikap kooperatif dengan BNN. Hanya saja informasi yang diberikan itu harus dituangkan dalam berita acara agar memiliki kekuatan hukum.
"Beliau berikan informasi, tapi kan harus dituangkan dalam BAP, dan sahnya itu dengan adanya laporan," ujar Buwas.
Baca Juga :
Jika memang ternyata Haris tidak bersalah maka yang bersangkutan bisa melenggang bebas. "Kalau dalam pemeriksaan tidak terbukti, maka bebaslah saudara Haris," jelasnya.
Sebelumnya, Haris dilaporkan BNN, TNI, dan Polri ke Bareskrim Polri, karena dinilai mencemarkan nama baik ketiga institusi itu, melalui tulisannya berdasarkan pengakuan Freddy.
Tulisan itu diunggah ke media sosial, dengan judul 'Cerita Busuk dari seorang Bandit'. Haris menyebut aparat ketiga institusi itu turut serta membantu bisnis narkotika salah satu gembong yang baru saja dieksekusi mati pekan lalu di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.