Pejabat MA Pasrah Dituntut 13 Tahun Penjara

Ilustrasi sidang di pengadilan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata Dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna mengaku pasrah dengan tuntutan Jaksa yang menuntutnya dipidana penjara selama 13 tahun. Bahkan, Andri juga dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp500 juta.


"Saya berserah diri saja, yang sabar. Kita serahkan aja pada Tuhan deh, saya sepasrah-pasrahnya saja," kata Andri usai sidang di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta, Kamis 4 Agustus 2016.


Andri enggan berkomentar langkah apa yang akan dilakukannya setelah mendengarkan tuntutan jaksa. Ia hanya menyerahkan semua pada kuasa hukum yang selama ini mendampinginya.


Diketahui, Penuntut Umum pada KPK menuntut Andri dipidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dia dinilai telah terbukti bersalah menerima suap sebesar RP400 juta dari orang yang sedang berperkara di Mahkamah Agung.


Suap diberikan agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suaidi, dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur. Penundaan diharapkan agar putusan kasasi tersebut tidak segera dieksekusi oleh jaksa dan memiliki waktu untuk mempersiapkan memori pengajuan peninjauan kembali (PK). Bahkan, dalam persidangan juga terungkap bahwa Andri juga mengurus perkara lain, selain perkara Ichsan Suaidi.


Selain menerima suap, Andri juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp500 juta. Uang tersebut diberikan oleh seorang pengacara bernama Asep Ruhiat. Uang dari Asep, yang menangani beberapa perkara di MA itu, tidak dilaporkan Andri kepada KPK.