Bandar Satwa Dilindungi Diringkus Petugas

Burung Nuri Talaud, diamankan petugas
Sumber :
  • Agustinus Hari/ VIVA.co.id
VIVA.co.id - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado, Sulawesi Utara, berhasil meringkus bandar satwa langka yang dilindungi, dalam Operasi Perdagangan Satwa Dilindungi.

Operasi ini berhasil mengamankan barang bukti 30 ekor burung kasturi violet atau eos squamata, 10 ekor kring kring buru atau prioniturus mada, 5 ekor nuri bayan atau eclectus roratus, serta 2 ekor nuri talaud atau eos histrio.

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, Muhammad Nur, mengatakan penggerebekan dilakukan jajarannya bersama tim Kementerian Kehutanan, Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat Brigade Anoa Unit Wilayah Sulawesi Utara-Gorontalo, dan Polda Sulawesi Utara.

“Telah menetapkan satu orang tersangka berinisial RM alias DD, sebagai pelaku peredaran burung illegal yang dilindungi tersebut, dari operasi yang dilakukan selama dua hari lalu," kata Muhammad di kantornya, Kamis, 4 Agustus 2016.

Tersangka diduga menampung burung dan memiliki toko burung di Manado, yang sudah beroperasi selama belasan tahun, di wilayah Sulwesi, Kupang, dan Ternate. Burung yang dia dagangkan tak semuanya jenis yang dilindungi. 

Dari hasil pemeriksaan aparat sementara, pelaku mengaku dapat menyediakan burung dari berbagai jenis, baik dilindungi maupun tidak dilindungi dari wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua. Saat ini 47 ekor burung tersebut telah dititipkan di Pusat Penyelamatan Satwa Tasikoki.

Komandan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat Wilayah III, Rusli Markus, menjelaskan dalam upaya penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan, pihaknya memerlukan partisipasi aktif masyarakat, mengingat jumlah aparat penegak hukum masih terbatas.

“Disamping itu perlu kepastian quota jenis satwa yang dilindungi agar ke depan pengamanan dapat berjalan efektif dan efisien," kata Rusli.

Pada kesempatan ini Manager Wildlife Crime Unit, Dwi Adhiasto, mengungkapkan pihaknya mengapresiasi upaya Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Regional Sulawesi, dan Polda Sulawesi Utara atas kerja sama memberantas perdagangan burung yang terancam punah dan dilindungi ini.

“Pengawalan kasus ini harus dilakukan dengan tuntas untuk memastikan para pelaku mendapatkan efek jera," katanya.

Saat ini, Indonesia menduduki urutan ketiga negara dengan keanekaragamanhayati tertinggi di dunia, dengan menunjang keberadaan 10 persen jenis tumbuhan dan 12 persen jenis mamalia dunia.

Perdagangan ilegal flora dan fauna, diperkirakan bernilai sebesar US$ 7-23 miliar dolar per tahun. Hal itu telah menyebabkan penurunan dan kepunahan banyak spesies lokal di Asia Tenggara, terutama spesies yang dilindungi.

Kebanyakan dari perdagangan itu sangat terorganisir dan menguntungkan sekelompok pelaku tindakan kriminal. Sementara merugikan negara secara ekonomi maupun ekologi. Perdagangan satwa liar adalah ancaman terbesar, bersamaan dengan hilangnya habitat, untuk jenis satwa terancam punah dan dilindungi.

Nilai dari perdagangan ilegal di Indonesia diperkirakan mencapai US$ 1 miliar per tahun. Jika perdagangan legal yang tidak berkesinambungan juga dihitung, nilai ini melonjak sangat tinggi, yang berarti kerugian besar dari segi ekonomi, lingkungan, dan sosial.