Usut Testimoni Freddy, Polri Punya Konflik Kepentingan

Mendiang Fredi Budiman, terpidana mati kasus narkoba.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Iqbal

VIVA.co.id - Pengacara Haris Azhar, Sugeng Teguh Santosa, meminta Presiden Joko Widodo segera turun tangan mengatasi polemik testimoni Freddy Budiman yang ditulis Haris Azhar melalui media sosial.

Sebab, imbas dari testimoni itu, Haris Azhar dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh tiga institusi yang disebut Freddy dalam testimoninya, yakni BNN, Polri dan TNI.

"Kita mendorong Presiden bentuk tim investigasi fact finding," kata Sugeng dalam perbincangan bersama tvOne, Kamis, 4 Agustus 2016.

Sugeng menilai, informasi yang disampaikan Haris Azhar soal testimoni Freddy Budiman seharusnya lebih dulu diusut secara komprehensif sebelum melaporkan tuduhan pencemaran nama baik.

Pengusutan itu bisa dilakukan melalui kesaksian Freddy Budiman selama proses penyidikan. Apalagi, Freddy sudah puluhan kali diperiksa aparat penegak hukum, karena tiga kali terjerat pidana narkoba.

"Kan hasil pemeriksaan (Freddy) ini tertutup, makanya dibongkar dulu. Kalau mau menegakkan hukum untuk siapapun, Polri, BNN, TNI dan juga Haris," ujar Sugeng.

Selain itu, Sugeng berharap proses penyelidikan testimoni ini dilakukan oleh sebuah tim independen yang dibentuk langsung Presiden Jokowi. Menurutnya, proses investigasi yang tengah dilakukan oleh internal Polri dan BNN rentan terjadi konflik kepentingan, sebab dua institusi itu turut disebut Freddy Budiman.

"Ini ada problem konflik kepentingan. Kalau nawaitunya, saya melihat mereka (BNN, Polri, TNI) sedang memperjuangkan kepentingannya, dan apakah hasil investigasi itu bisa diakses publik? Dalam demokrasi, publik berhak tahu apa yang dilakukan aparat," tegas Sugeng.

Terlepas dari itu, Sugeng menghormati upaya hukum yang dilakukan BNN, TNI dan Polri dengan melaporkan kliennya atas tuduhan pencemaran nama baik dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurut Sugeng, upaya hukum ini lebih elegan ketimbang cara-cara intimidasi untuk menekan terlapor.

"Boleh saja dilaporkan, tapi saya katakan ke Haris, 'isu yang Anda angkat jangan disetop, walau Anda ditekan dengan cara ini', atau istilahnya kriminalisasi," katanya.

Sementara itu, terkait pasal yang dijadikan dasar pelaporan terhadap Haris Azhar, Sugeng berpendapat bahwa penerapan UU ITE dalam kasus pencemaran nama baik institusi ini tidak tepat. "Karena korban pencemaran nama baik harus person," ujar Sugeng.

Sebelumnya, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar, dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri atas pencemaran nama baik dan penyebaran informasi elektronik (ITE).

Haris dilaporkan terkait testimoni terpidana mati Freddy Budiman yang menyinggung institusi Polri, BNN dan TNI.

Terkait laporan itu, Haris mengaku sudah menerima informasi bahwa dia telah dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi elektronik ke Bareskrim Polri.

Aktivis KontraS itu sejak awal sudah menyadari konsekuensi yang akan dia terima, setelah menyampaikan testimoni Freddy Budiman ke publik.

"Saya tetep komit dengan apa yang saya ucapkan. Saya punya dugaan akan diperlakukan seperti ini. Insya Allah saya siap," kata Haris dalam perbincangan bersama tvOne, Rabu, 3 Agustus 2016. (ase)