Polisi Terima 19 Laporan Kerusuhan Tanjungbalai

Kerusuhan di Tanjungbalai Dipicu Pengeras Suara Masjid
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA.co.id - Kepolisian menerima 19 berkas laporan terkait kerusuhan di Tanjungbalai, Sumatera Utara. Dengan perincian kasus pembakaran 8 laporan, pengerusakan 8 laporan, pencurian atau penjarahan 2 laporan dan penistaan agama 1 laporan.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumatera Utara, AKBP MP Nainggolan mengatakan, saat ini semua laporan tengah dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungbalai.

"Untuk saat ini, saksi yang sudah diperiksa sebanyak 58 Orang," ujarnya di Medan, Rabu malam, 3 Agustus 2016.

Sejauh ini, Polres Tanjungbalai sudah menetapkan sebanyak 19 orang sebagai tersangka kasus kerusuhan tersebut. "Terdiri tersangka dewasa 13 orang dan anak-anak 6 orang," ujarnya menambahkan.

Dari 19 tersangka yang telah ditetapkan, sebanyak 8 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian atau penjarahan, 9 tersangka pengerusakan dan 2 orang ditetapkan sebagai tersangka provokator kerusuhan.

Namun, MP Nainggolan enggan menjelaskan secara detail identitas para tersangka tersebut. Termasuk identitas tersangka baru diduga sebagai provokator dalam kerusuhan yang merusak delapan Vihara di Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Diberitakan sebelumnya, Kerusuhan itu terjadi pada Jumat malam, 29 Juli 2016. Peristiwa dipicu volume pengeras suara dari Masjid Al Makshum, di Jalan Karya, Kelurahan TB Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.

Seorang warga etnis Tionghoa berinisial Meliana dikabarkan menegur pengurus masjid itu agar mengurangi volume pengeras suara. Namun, Meliana disebut menegur dengan cara kasar kepada jemaah sehingga pengurus masjid itu tersinggung.

Peristiwa itu melebar menjadi pergerakan massa dan warga mengamuk. Massa, terutama kalangan muda, membakar dan merusak beberapa vihara di Tanjungbalai. Massa juga merusak dan membakar sejumlah mobil dan sepeda motor serta becak motor.

(mus)