Terungkap, Komunikasi Kajati DKI dengan Perantara Suap

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Yanuar Nugraha

VIVA.co.id - Sidang pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Rabu 3 Agustus 2016 mengungkap adanya komunikasi antara Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang melalui pesan singkat kepada seseorang yang diduga sebagai perantara suap bernama, Marudut terkait suap penghentian perkara PT Brantas Abipraya.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukan bukti berupa percakapan antara Marudut dan Sudung Situmorang pada 31 Maret 2016. Diduga, pada hari itu Marudut sebagai perantara PT Brantas Abipraya yang akan menyerahkan uang kepada Sudung.

Namun saat itu, Sudung melihat ada gelagat tidak baik, sehingga menolak bertemu dengan Marudut. Penolakan itu dia sampaikan melalui pesan singkat Blackberry Messenger (BBM) menggunakan bahasa batak. "Unang to saonari mumdur adong info naso denggan (jangan hari ini, mundur. Ada info yang enggak baik) hati-hati," ujar Sudung dalam pesan BBM-nya yang ditunjukkan jaksa KPK.

Di persidangan, Sudung membantah bila isi pesan BBM tersebut terkait kabar akan adanya operasi KPK. Ia menjelaskan isi BBM tersebut memaksudkan bahwa Ia meminta Marudut tidak datang, karena Ia sedang dalam kondisi tidak sehat.

"Karena saya kurang sehat, saya BBM lagi dengan bahasa Batak, situasi saya kurang baik, lain waktu saja, hati-hati, horas," ujar Sudung.

Dalam surat dakwaan, Sudi dan Dandung diduga akan memberikan suap kepada Sudung dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, Tomo Sitepu, sebesar Rp2,5 miliar. Penyerahan akan dilakukan oleh seorang perantara yang bernama Marudut.

Uang tersebut akan diberikan agar Sudung dan Tomo menghentikan penyelidikan perkara dugaan korupsi pada penyimpangan penggunaan keuangan PT BA yang diduga dilakukan oleh Sudi Wantoko. Pada 15 Maret 2016, Sudung mengeluarkan surat perintah penyelidikan atas dugaan korupsi di PT BA, dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp7 miliar.

Sebelumnya KPK melakukan OTT pada Kamis 31 Maret 2016 di sebuah hotel di Cawang, Jakarta Timur, sekira pukul 09.00 WIB. KPK menangkap tiga orang yakni, Sudi Wantoko selaku Direktur Keuangan PT BA dan Dandung Pamularno sebagai Senior Manager PT BA serta seorang swasta bernama Marudut.

KPK kemudian menetapkan Sudi, Dandung dan Marudud sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan suap untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi PT Brantas Abipraya yang ditangani Kejati DKI Jakarta. Total uang yang disita KPK saat OTT mencapai US$148.835.

(mus)