Antrean Kasir Disela, Pengacara Letuskan Pistol

CCTV pengacara koboy di Depok
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan
VIVA.co.id
- Diduga kesal hanya karena antreannya diserobot, seorang pria di Depok mengamuk di dalam mini market. Pria tersebut bahkan mengeluarkan senjata api dan sempat menodongkan senjata itu kepada seorang perempuan yang menjadi korban. 


Berdasarkan keterangan saksi dan hasil rekaman CCTV, kejadian bermula ketika Agis (37), korban, mengaku secara tak sengaja menyalip antrean pelaku yang saat itu berada di dekat mesin ATM di minimarket Alfamidi Jalan Raya Bogor, Cimanggis Depok, Jawa Barat. Awalnya pelaku yang diketahui berinisial AK itu hanya menghardik korban sambil berupaya memukulnya.


Korban yang ketakutan sempat berusaha menghindar dari amukan pelaku. Aksi beringas itu sempat diredam sejumlah pengunjung toko. Namun selang beberapa saat kemudian pelaku terlihat keluar dari dalam toko, tak lama ia kembali. Kali ini, ia datang sambil menenteng senjata api jenis FN.


Di hadapan pengunjung toko dan korban, pelaku sempat menodong-nodongkan senjata yang dibawanya. Bahkan seolah ingin membuktikan keaslian senjatanya, pelaku keluar toko untuk melontarkan peluru ke atas sebelum masuk kembali ke toko sambil mengejar si korban.


Lantaran ketakutan, tak satu pun pengunjung yang berani menghadapi pelaku. Alhasil, pria yang diketahui berprofesi sebagai pengacara itu pun semakin menjadi-jadi. Selain pelaku memukul dan menendang, korban yang tampak ketakutan itu bahkan harus mencium tangan pelaku. Aksi ini berakhir setelah dua petugas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).


"Oleh anggota, yang bersangkutan kemudian diamankan ke sini (Polres). Dan dari hasil penyelidikan benar kami dapati senjata api berikut amunisi dan selongsong peluru yang sempat dilontarkan pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Depok, Komisaris Teguh Nugroho, Rabu 3 Agustus 2016.


Saat ini, lanjut Teguh, pihaknya tengah mendalami kasus koboi ini. Dan untuk senjata api tersebut, pelaku ternyata telah mengantongi izin kepemilikan.


"Dia ini profesinya pengacara. Kasusnya sedang kami dalami. Atas perbuatannya, dia terancam dengan Undang-undang Darurat," kata Teguh.