Kakak Saipul Jamil Lawan KPK, Ajukan Praperadilan

Samsul Hidayatullah kakak dari pendangdut Saipul Jamil
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id - Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan tersebut diajukan oleh istri Samsul, Hafiyah, melalui kuasa hukumnya, Tonin Tachta Singarimbun.

Permohonan praperadilan itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 112/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL. Sebagai termohon dalam permohonan tersebut adalah Komisi Permberantasan Korupsi.

"Iya, permohonan praperadilan Pak Hidayatullah. Diajukan oleh ibu Hafiyah istrinya Pak Samsul Hidayatullah," kata Tonin.

Tonin menjelaskan, permohonan praperadilan dengan menggugat KPK itu untuk menguji terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, dan proses pemberkasan kasus yang menjerat Samsul.

"Objeknya (praperadilan) terkait tersangka, penangkapan, penahanan. Setelah itu penggeledahan, penyitaan, dan pemberkasan atau BAP-nya," ujarnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, juga membenarkan adanya pengajuan permohonan praperadilan oleh Samsul pada Selasa, 2 Agustus 2016, kemarin. Namun saat ini, tengah diproses untuk penunjukkan hakim tunggal yang akan mempimpin sidang tersebut oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Iya, benar (ada pengajuan permohonan Praperadilan, itu kemarin. Saat ini masih diproses," kata Made Sutrisna.

KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Keempat orang tersebut adalah Bertanatalia Rukuk Kariman, Kasman Sangaji, Samsul Hidayatullah, dan Rohadi.

Berta dan Kasman merupakan pengacara Saipul Jamil, sedangkan Samsul diketahui adalah kakak kandung dari Saipul. Ketiganya diduga telah memberikan suap kepada Rohadi, selaku Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Suap tersebut diberikan agar Majelis Hakim memberikan vonis ringan dalam perkara pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil. KPK telah mendapat dugaan bahwa sumber uang suap itu berasal dari Saipul.

Rohadi ditangkap setelah dia menerima uang Rp250 juta dari Saipul. Transaksi dilakukan sehari setelah vonis dijatuhkan hakim terhadap Saipul.

Pada putusannya, Saipul yang dinyatakan bersalah melakukan pencabulan, divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Hukuman tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa selama 7 tahun dan denda Rp100 juta.

(ren)