Eks Presdir Agung Podomoro Akui Beri Rp2 M kepada Sanusi

Suasana pengerjaaan proyek reklamasi Teluk Jakarta di kawasan Pluit, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja mengakui pernah memberikan uang sebesar Rp2 miliar kepada Mohamad Sanusi. Namun Ariesman tidak mengakui jika uang tersebut diberikan agar Sanusi yang saat itu merupakan Ketua Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta, mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Reklamasi.


Hal tersebut disampaikan Ariesman dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Reklamasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2016.


Ariesman berdalih bahwa uang yang diberikannya itu untuk membantu biaya pencalonan Sanusi dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta. "Yang Mulia, (uang) itu terkait pencalonan gubernur. Yang saya tahu calon gubernur yang akan bertarung," kata Ariesman.


Menurut Arisman, bantuan dalam bentuk uang tersebut diberikannya setelah Sanusi menyampaikan akan maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2017 mendatang. Sebagai teman lama, Arisman mengaku merasa ingin membantu.


"Karena dia sampaikan itu, saya bilang bisa bantu apa. Dia bilang, saya (Sanusi) perlu untuk keliling. ya sudah nanti saya
siapin
," tutur Ariesman.


Terkait dakwaan yang menyebut dia menyuap untuk mempercepat pembahasan Raperda, Ariesman menampiknya. Ariesman berdalih bahwa dia tidak sepenuhnya percaya kepada Sanusi bisa membantu proses pembahasan Raperda reklamasi


"Saya juga tahu Sanusi bukan orang yang bisa mengesahkan peraturan daerah sendiri. Memang beberapa poin sudah bantu saya memantau aspek teknis dalam Raperda," ungkap dia.

Sebelumnya Penuntut Umum pada KPK mendakwa Ariesman Widjaja dan stafnya, Trinanda Prihantoro menyuap Mohamad Sanusi, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, sejumlah Rp2 miliar. Suap diberikan agar Sanusimembantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RTRKSP.