Polri: Pledoi Freddy Budiman Beda dengan Bocoran Haris Azhar

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id
- Kepolisian menyatakan telah mengkaji pledoi atau surat pembelaan terpidana mati Freddy Budiman tahun 2013 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Pledoi itu tidak sama dengan bocoran kesaksian Freddy yang disampaikan

Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar.


"Tim penyidik sudah mengecek bahwa dalam pledoi setebal 20 halaman tidak ada, tidak ada kaitan yang curhatannya (Freddy Budiman) dimuat di sana," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu 4 Agustus 2016.


Kemudian, kata Boy, pernyataan bahwa Freddy Budiman bersama dengan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) meninjau lokasi pabrik narkoba di China juga tidak benar.


"Ada unsur yang enggak benar dalam penyalinan ucapan yang diucapkan Freddy Budiman. Itu pandangan kami secara proposional dan objektif," katanya.


Boy menilai, ada upaya Freddy Budiman agar bisa lepas dari jeratan hukum mati dengan mengatakan atau memanfaatkan pengakuan itu kepada Haris.


"Kami meragukan apa yang disampaikan Freddy Budiman kepada Haris. Kami meragukan perkataan Freddy adalah kebenaran," kata Boy lagi.


Haris Azhar telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Divisi Hukum Polri, TNI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait pencemaran nama baik. Tiga laporan itu dicatatkan dengan nomor LP/766/VIII/2016 Bareskrim untuk pelapor dari pihak Divisi Hukum TNI, LP/765GVIII/2016 Bareskrim untuk pelapor dari Divisi Hukum BNN dan LP/767/VIII/2016 Bareskrim untuk pelapor Divisi Hukum Polri.

Dalam pernyataan Haris yang dia sebut pengakuan Freddy Budiman, disampaikan bahwa Freddy mengatakan adanya keterlibatan aparat dalam pledoinya. Selain itu, Freddy yang sudah dieksekusi mati tersebut sebelumnya menyatakan kepergiaannya dengan aparat ke China untuk melihat pabrik pembuatan obat terlarang namun tidak ditindaklanjuti.


(ren)