Kasus Freddy Budiman, Haris Azhar Siap Hadapi Polri dan TNI
Rabu, 3 Agustus 2016 - 15:25 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
VIVA.co.id
- Kordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Anti Kekerasan (Kontras) Haris Azhar, mengaku sudah siap menghadapi laporan yang dilakukan oleh tiga lembaga aparat penegak hukum (BNN, TNI dan Polri) ke Bareskrim Mabes Polri terhadap dirinya. Dia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik yang diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008.
Menurut Haris, laporan yang dilakukan oleh tiga lembaga penegak hukum itu adalah konsekuensi logis dari informasi, yang sebenarnya diperolehnya dari terpidana mati kasus narkoba Fredy Budiman.
Baca Juga :
Haris Azhar sebelumnya dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi elektronik di media sosial terkait testimoni terpidana mati Freddy Budiman yang menyinggung institusi Polri, BNN dan TNI.
Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Andrianto telah membenarkan mengenai laporan tersebut.
Namun, Agus membantah bahwa polisi sudah menetapkan Harris Azhar sebagai tersangka terkait laporan tersebut. Menurut dia, polisi saat ini masih dilakukan pendalaman dan memeriksa saksi terlebih dahulu. "Belum lah, terlalu cepat kalau menetapkan seseorang jadi tersangka," ujar Agus.
Seperti diketahui, jelang detik-detik eksekusi, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar, mem-posting tulisan di akun resmi Facebook maupun Twitter KontraS. Kesaksian itu berjudul 'Cerita Busuk dari Seorang Bandit'.
Dalam tulisan itu antara lain memuat tentang pengakuan Freddy telah memberi uang Rp450 miliar ke BNN, Rp90 miliar ke pejabat tertentu Polri, dan menggunakan fasilitas mobil TNI bintang dua. Itu semua diakui Freddy dilakukan selama dia menyelundupkan narkoba bertahun-tahun.
Masih dalam tulisan itu disebutkan juga Freddy berangkat bersama petugas BNN ke pabrik yang memproduksi narkoba di China.