Dua Petinggi Agung Sedayu Tak Hadir di Pengadilan Tipikor

Suasana pengerjaaan proyek reklamasi Teluk Jakarta di kawasan Pluit, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menggelar sidang dugaan suap Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedianya akan menghadirkan Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah, Budi Nurwono, dan Manajer Proyek PT Kapuk Naga Indah, Budi Setiawan, untuk bersaksi. Namun kedua petinggi anak perusahaan Agung Sedayu Group itu tidak hadir di persidangan.

"Budi Nurwono beralasan sakit dan berobat di Singapura. Budi Setiawan sedang bekerja di Singapura dan beralasan tidak diizinkan perusahaan untuk hadir," kata Jaksa KPK, Ali Fikri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2016.

Meski kedua saksi tidak hadir di persidangan Tipikor pada hari ini. Jaksa KPK tetap membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saat keduanya diperiksa oleh penyidik KPK beberapa waktu lalu.

Budi Nurwono telah tiga kali dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi bagi terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan asistennya, Trinanda Prihantoro. Sementara, Budi Setiawan telah dua kali dipanggil.

Pada keterangan Budi Nurwono dalam BAP, dia mengungkapkan mengenai pertemuan di kediaman Bos Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan pada Januari 2016. Pertemuan itu dihadiri oleh Ariesman Widjaja yang masih menjabat Presiden Direktur Agung Podomoro Land serta sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta.

Masih pada keterangannya, Budi menyebut ada pembahasan mengenai percepatan pembahasan pengesahan Raperda mengenai Reklamasi. Bahkan, Budi mengungkapkan adanya permintaan uang sebesar Rp50 miliar kepada Aguan dalam pertemuan itu.

Budi mengaku tidak mengenali pihak yang meminta uang tersebut. Dia menduga permintaan tersebut datang dari pihak DPRD. Menurut Budi, Aguan kemudian menyanggupi permintaan uang tersebut.

"Yang menyanggupi adalah Aguan, dalam rangka kelancaran sidang paripurna RTRKSP. Sudah dikasih atau belum, saya tidak tahu," ujar Budi dalam BAP yang dibacakan Jaksa.

Diketahui, Ariesman Widjaja, didakwa telah memberikan suap miliaran rupiah kepada Mohamad Sanusi, anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta yang juga anggota Badan Legislatif Daerah. Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Ariesman didakwa bersama-sama dengan asisten pribadinya, Trinanda Prihantoro, memberikan uang suap sebesar Rp2 miliar kepada Sanusi.

Suap diberikan dengan maksud agar Sanusi membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

"Serta mengakomodir pasal-pasal sesuai keinginan terdakwa selaku Presdir PT Agung Podomoro Land Tbk dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra, agar mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta," kata Jaksa Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan Ariesman.

(ren)