Ada Jenderal Ikut Freddy Kirim Narkoba, Ini Penjelasan TNI
VIVA.co.id - Dalam testimoni terpidana mati Freddy Budiman yang disebarluaskan Ketua Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Hariz Azhar, disebut bahwa Freddy menggunakan mobil TNI bintang 2 untuk mengirim narkoba.
Menurut Freddy, sang jendral duduk di samping dirinya ketika dia menyetir mobil tersebut, dari Medan sampai Jakarta, dengan kondisi di bagian belakang penuh narkoba. Perjalanan Freddy aman tanpa gangguan apapun.
Terkait keterlibatan perwira tinggi TNI berpangkat bintang dua yang membekingi bandar narkoba, Kapuspen TNI Mayjen TNI Tatang Sulaiman mengatakan bahwa hal ini (testimoni) sebagai masukan yang positif bagi TNI untuk melakukan proses penyelidikan oleh perangkat hukum TNI, seperti Puspom, Babinkum dan tentunya intelijen.
Lebih lanjut, Kapuspen menyampaikan bahwa konsekuensi dari laporan tersebut ada dua. Pertama, jika benar Haris Azhar dapat mengumpulkan bukti secara jelas, terang dan memperkuat keterlibatan perwira tinggi bintang dua yang membekingi Freddy Budiman dengan mengawal dari Medan sampai Jakarta menggunakan kendaraan dinas TNI maka hal tersebut merupakan entry point bagi TNI untuk masuk melakukan proses hukum terhadap perwira tinggi yang bersangkutan.
Konsekuensi kedua, apabila sebaliknya, dan Hariz Azhar tidak dapat menunjukkan bukti-bukti tersebut, berarti ini hanya isu atau rumor saja maka hal ini merupakan fitnah dan pencemaran nama baik TNI.
"TNI tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum karena kita negara hukum. Hukum akan berlaku bagi seluruh prajurit TNI baik dari pangkat Prada sampai Jenderal," kata Kapuspen TNI, Mayjen Tatang Sulaiman dalam keterangan tertulis, Rabu, 3 Agustus 2016.
Dalam kesempatan tersebut, Kapuspen TNI juga menyampaikan bahwa Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo pernah menegaskan bahwa Prajurit TNI siap 24 jam memberikan pasukan terbaik untuk memberantas narkoba. Ini sesuai arahan Presiden Jokowi bahwa Indonesia darurat narkoba dan perang terhadap narkoba.
Seperti diketahui, TNI telah mengambil langkah-langkah hukum dalam menanggapi pernyataan Haris Azhar selaku Koordinator Kontras terkait testimoni Freddy Budiman, dengan membuat laporan kepada Bareskrim Polri.
"Laporan tersebut telah dilayangkan sejak testimoni tersebut ramai beredar di masyarakat melalui media sosial," kata Tatang Sulaiman.
Dengan melayangkan surat tersebut, TNI berharap mendapat kepastian hukum dimana pihak Kepolisian nantinya akan bersama-sama dengan pihak Kontras melakukan penyidikan dan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti.
Sementara tujuan dari pelaporan TNI kepada Bareskrim Polri ini secara eksternal bahwa TNI ingin memberikan pembelajaran hukum kepada masyarakat agar paham hukum.
"Pengaduan seperti ini harus sesuai prosedur dan saluran yang digunakan, yaitu dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan bukan melalui media sosial," ujarnya.