Pemerintah Diminta Jamin Tak ada Kriminalisasi Haris Azhar

Kontras Peringati Human Rights Day
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Peneliti Senior Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju menilai pernyataan Haris Azhar atas kesaksian gembong narkoba, Freddy Budiman layak ditindaklanjuti oleh Pemerintah. Menurut Anggara, pernyataan yang dilontarkan menjadi sinyal buruknya kondisi narkotika di Indonesia, karena diduga melibatkan aparat yang berwenang.

"Untuk itu, terkait pernyataan Haris Azhar, kami meminta agar Pemerintah khususnya aparat penegak hukum melakukan segala daya dan upaya menelusuri dan menindaklanjuti temuan yang dihadirkan oleh Haris Azhar. Sebab, respon dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum, akan menunjukkan apakah Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum betul-betul serius untuk melakukan pembenahan dalam tubuhnya dan membuktikan pada masyarakat, bahwa Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum senantiasa bekerja untuk kepentingan masyarakat umum," kata Anggara dalam pernyataan tertulisnya, Rabu 3 Agustus 2016.

Anggara menambahkan, hal yang lebih penting adalah pernyataan Haris Azhar ini merupakan pengungkapan kebenaran demi kepentingan umum. Dasar menyatakan pendapat tersebut, Menurut Anggara, dilindungi sebagai hak asasi manusia dibawah hak untuk menyatakan pendapat dan berekspresi yang harus dijamin oleh negara dibawah perintah Konstitusi. "Bukan hanya karena hal tersebut adalah hak asasi semata, melainkan juga untuk kepentingan umum yang lebih luas," sebut dia.

Anggara menyebut kasus pengungkapan kebenaran terkait pelanggaran hukum, sudah beberapa kali terjadi di Indonesia. "Namun sayangnya, kami melihat bahwa aparat penegak hukum justru cenderung tidak menindaklanjuti pernyataan tersebut dan malah menebar iklim ketakutan pada masyarakat dengan justru memproses para pengungkap kebenaran dengan tuduhan penghinaan atau pencemaran nama baik," ujar Anggara.

Dia lantas menuturkan beberapa kasus seperti Kasus Rudy Lombok yang mengkritisi kinerja pengurus Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Nusa Tenggara Barat (NTB) lewat Facebook miliknya. Rudy justru harus mendekam 12 hari di tahanan Mapolda NTB, setelah dilaporkan telah melakukan pencemaran nama baik kepada Badan Promosi Pariwisata Daerah Nusa Tenggara Barat (BPPD NTB) pada 11 Mei 2015. Pelapornya adalah Taufan Rahmadi , Ketua BPPD NTB itu sendiri.

Kasus lain yakni kasus Muh. Arshad yang dilaporkan oleh Bupati Kepulauan Selayar Drs. H. Syahrir Wahab karena mengirim SMS dengan bunyi “Yang Terhormat Pak Bupati… Menurut info teman teman dari MK Perkara Pilkada Selayar No. 73/PHPU-D-VIII/ 2010, tertanggal 08 Agustus 2010 termasuk dalam kelompok berkas yang ditandatangani P’ Akil Muchtar dan siap investigasi”. SMS ini dianggap meneror Bupati. Muh. Arshad dan kemudian diproses dengan pidana pencemaran nama baik dan penghinaan.

Terakhir, kasus Mahasiswa Universitas Khairun, Adlun Fiqri menjadi tahanan kepolisian resort Ternate. Ia menjadi tersangka setelah mengunggah video berjudul Kelakukan Polisi Minta Suap di Ternate ke youtube. Adlun dijerat pasal 27 ayat 3 UU ITE atas dugaan pencemaran nama baik Kepolisian.

"Rangkaian kasus diatas menunjukkan bahwa sejarah pengungkapan kasus yang bermula dari pengungkapan kebenaran yang dilindungi oleh hak kebebasan berpendapat dan berekspresi masih rentan tercederai di Indonesia. Kami menyayangkan dalam beberapa pemantauan kami, aparat penegak hukum gagal untuk meyakinkan masyarakat bahwa mengungkapkan kebenaran yang juga berarti mempermudah tugas aparat dalam mengungkap kejahatan akan dilindungi oleh hukum," tutur Anggara.

Atas dasar tersebut, Anggara meminta agar Pemerintah khususnya aparat penegak hukum melakukan segala daya dan upaya menelusuri dan menindaklanjuti temuan yang dihadirkan oleh Haris Azhar. Sebab, respon dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum, akan menunjukkan apakah Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum betul-betul serius untuk melakukan pembenahan dalam tubuhnya dan membuktikan pada masyarakat, bahwa Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum senantiasa bekerja untuk kepentingan masyarakat umum.

Selain itu, Anggara meminta pemerintah untuk memastikan tidak akan ada aksi-aksi atau tindakan-tindakan yang mengarah pada isu kriminalisasi kepada Haris Azhar. "karena hal tersebut bertentangan dengan kepentingan masyarakat umum dan secara khusus melanggar hak untuk berekspresi dan menyatakan pendapat dengan rasa aman," tegas Anggara.

"Sekali lagi, kami mengingatkan bahwa pemerintah mempertaruhkan janjinya untuk melakukan pembenahan dan mencoba meraih kepercayaan publik apabila memihak pada orang-orang atau pihak-pihak tertentu yang mencoba untuk menggagalkan upaya pengungkapan kebenaran yang dilakukan oleh Haris Azhar," tambah Anggara.