Gembok Sel Ringkih, Tersangka Kasus Pencabulan Kabur
- VIVA.co.id/Diki Hidayat
VIVA.co.id - Jajang (54) warga Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat yang berstatus tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak kandungnya akhirnya kembali dibekuk anggota Reserse Mobile Polsek Garut pada Rabu, 3 Agustus 2016.
Pelaku pencabulan itu nekat kabur pada Minggu, 17 Juli 2016 dari ruang sel Polsek Pameungpeuk lantaran kunci gembok pintu sel mudah dicopot. Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Sugeng Hariyadi mengatakan, tersangka diamankan di daerah Merak Banten tepatnya di sebelah rumah makan Simpang Sari Jalan Raya Merak, Banten.
"Sekarang tersangka sudah kami amankan di Mapolres Garut dan menjalani pemeriksaan," ujar Sugeng di Garut, Jawa Barat, Rabu 3 Agustus 2016.
Jajang merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun atau duduk dibangku kelas 1 SMP. Jajang beralasan melakukan tindakan biadab itu dengan alasan khilaf.
"Katanya dia melakukan pencabulan akibat khilaf dan sudah empat kali dia (Jajang) melakukannya," ujar Sugeng.
Sugeng menambahkan, Jajang bakal dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selain Undang-undang Perlindungan Anak, Jajang juga bakal dijerat dengan pasal pemberatan hukuman akibat melarikan diri dari tahanan.
"Juga pasal lainnya akibat melarikan diri dari tahanan."
(mus)