Jenderal Tito: Mungkin Polri Juga Akan Laporkan Haris Azhar

Kontras Peringati Human Rights Day
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jendral Tito Karnavian menegaskan adanya laporan polisi terhadap koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar, kepada Badan Reserse Kriminal Polri. Pelapornya dari TNI dan BNN.

"Dilaporkan ya, iya setahu saya dari TNI, BNN, dan mungkin polri juga (akan) laporkan," kata Kapolri Jendral Tito Karnavian di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu 3 Agustus 2016.

Mantan kepala BNPT ini menilai jika laporan tersebut wajar dilayangkan oleh intitusi lantaran merasa dirugikan dengan informasi yang dianggap terlalu dini untuk disebarkan namun tanpa adanya kepastian kebenarannya.


"Saya kira wajar hak dari institusi yang merasa dirugikan dengan informasi dianggap prematur dan tak kredibel sehingga bisa menyebabkan nama baik menjadi tak bagus. UU ITE itukan tidak boleh sembarang mengeluarkan informasi yang belum tentu kredibel, belum tentu benar," ungkap mantan Kapolda Metro Jaya.


Tito menegaskan, anak buahnya melakukan penyelidikan dan telah mendapatkan data nota pembelaan (pledoi) Freddy Budiman namun tidak ada yang mengkonfirmasi keterangan tersebut. Selain itu, kata Tito, pihaknya juga sudah memeriksa keterangan pengacara Freddy, hasil dari keterangannya juga serupa, tidak ada mengkonfirmasi keterangan itu.


"Karena kita sudah mendapatkan data-data pledoi. kita sudah periksa pengacara Freddy semuanya tidak ada yang mengkonfirmasi keterangan beliau," ucapnya.


Seperti deketahui pada pemberitaan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Andrianto, membenarkan adanya laporan terhadap Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar ke Bareskrim Polri.


Haris Azhar sebelumnya dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi elektronik di media sosial terkait testimoni terpidana mati Freddy Budiman yang menyinggung institusi Polri, BNN dan TNI.


"Memang benar ada laporan," kata Agus Andrianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2016.


Namun, Agus membantah bahwa polisi sudah menetapkan Harris Azhar sebagai tersangka terkait laporan tersebut. Menurut dia, polisi saat ini masih dilakukan pendalaman dan memeriksa saksi terlebih dahulu. "Belum lah, terlalu cepat kalau menetapkan seseorang jadi tersangka," ujar Agus.


Sementara itu, Haris Azhar saat dikonfirmasi membenarkan telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik dan ITE.


"Sepertinya seperti itu, menggunakan Undang-Undang ITE Pasal 27 kalau enggak salah. Saya dilaporkan dengan pasal tersebut," kata Haris kepada tvOne.


Meski demikian, Haris mengaku belum mendapatkan informasi resmi atas pelaporan tersebut. Termasuk kelengkapan administrasi yang sepatutnya dilakukan sesuai hukum acara.


Seperti diketahui, jelang detik-detik eksekusi, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar, mem-posting tulisan di akun resmi Facebook maupun Twitter KontraS. Kesaksian itu berjudul 'Cerita Busuk dari Seorang Bandit'.


Dalam tulisan itu antara lain memuat tentang pengakuan Freddy telah memberi uang Rp450 miliar ke BNN, Rp90 miliar ke pejabat tertentu Polri, dan menggunakan fasilitas mobil TNI bintang dua. Itu semua diakui Freddy dilakukan selama dia menyelundupkan narkoba bertahun-tahun.


Masih dalam tulisan itu disebutkan juga Freddy berangkat bersama petugas BNN ke pabrik yang memproduksi narkoba di China.