Suap Proyek Jalan, KPK Periksa Putu Sudiartana
Rabu, 3 Agustus 2016 - 12:28 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat agar masuk ke dalam APBN-P tahun 2016, yang melibatkan anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana.
Hari ini KPK kembali memeriksa Putu."Iya, dia diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu 3 Agustus 2016.
Selain memeriksa Putu, penyidik KPK juga memeriksa 4 tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah Noviyanti yang merupakan staf Putu, Suhemi yang diduga perantara, Yogan Askan selaku pengusaha serta Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Suprapto.
Selain memeriksa para tersangka, Penyidik KPK juga dijadwalkan memeriksa satu orang saksi dalam kasus ini. Saksi tersebut adalah Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Rukijo.
Sebelumnya KPK telah menetapkan, Putu sebagai tersangka sehari setelah dia tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangkap (OTT). Putu diduga menerima suap melalui transfer sebesar Rp500 juta. Saat tangkap tangan, KPK juga sempat menyita uang SGD40 ribu dari kediaman Putu.
Suap diduga diberikan oleh dua pihak yakni Kepala Dinas Sarana Prasaranan Jalan dan Tata Ruang Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumbar, Suprapto dan seorang perantara yang diketahui sebagai pendiri Partai Demokrat Sumbar, Yogan Askan. KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan rencana 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat agar dibiayai lewat APBN-Perubahan 2016.
Baca Juga :
Hari ini KPK kembali memeriksa Putu."Iya, dia diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu 3 Agustus 2016.
Selain memeriksa Putu, penyidik KPK juga memeriksa 4 tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah Noviyanti yang merupakan staf Putu, Suhemi yang diduga perantara, Yogan Askan selaku pengusaha serta Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Suprapto.
Selain memeriksa para tersangka, Penyidik KPK juga dijadwalkan memeriksa satu orang saksi dalam kasus ini. Saksi tersebut adalah Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Rukijo.
Sebelumnya KPK telah menetapkan, Putu sebagai tersangka sehari setelah dia tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangkap (OTT). Putu diduga menerima suap melalui transfer sebesar Rp500 juta. Saat tangkap tangan, KPK juga sempat menyita uang SGD40 ribu dari kediaman Putu.
Suap diduga diberikan oleh dua pihak yakni Kepala Dinas Sarana Prasaranan Jalan dan Tata Ruang Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumbar, Suprapto dan seorang perantara yang diketahui sebagai pendiri Partai Demokrat Sumbar, Yogan Askan. KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan rencana 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat agar dibiayai lewat APBN-Perubahan 2016.