Heboh, Bayi Lahir dalam Kandang Babi di Sulawesi Utara

Bayi laki-laki yang ditemukan di kandang babi di Sulawesi Utara
Sumber :
  • VIVA.co.id/Hari Agustinus

VIVA.co.id - Warga di Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan Sulawesi Utara digegerkan dengan penemuan seorang bayi laki-laki di dalam kandang babi, Selasa 2 Agustus 2016.

Bayi merah itu diduga dilahirkan di kandang babi dan ditinggalkan oleh ibunya. "Bayi ditemukan sekira pukul 07.00 terbungkus dalam karung dan masih hidup dan masih berdarah-darah," kata Jenry Matahang, sang pemilik kandang babi, Rabu, 3 Agustus 2016.

Jenry menduga bayi malang itu dilahirkan pada Senin dinihari, 1 Agustus 2016. Saat itu tidak terdengar ada tangisan bayi. "Pada dinihari terdengar anjing menggongong. Tapi saya tidak punya perasaan apa ingin melihat ke kandang. Saya yakin saat itu sang ibu bayi ini melahirkan," kata Jenry.

Saat itu, karena takut terjadi apa-apa, Jenry pun langsung membawa bayi itu ke Rumah Sakit GMIM Kalooran Amurang untuk perawatan. “Saya sempat panggil tetangga yang biasa merawat bayi untuk memotong tali pusar. Puji Tuhan hingga hari kedua ini bayi berat 3,9 kilogram ini dalam kondisi sehat,” ujarnya.

Lalu siapa pemilik bayi tersebut?

Penemuan bayi dalam kandang sekejap diketahui publik dan aparat kepolisian. Polsek Amurang pun langsung mencari ibu sang bayi tersebut. Dan hanya beberapa jam dari kejadian itu, ibu bayi WR alias Windy berhasil diamankan Reskrim Polsek Amurang.

“Kami telah berhasil mengamankan tersangkanya WR (29), warga setempat. Tersangka merupakan ibu kandung dari bayi yang ditemukan warga di kandang babi. Tersangka saat ini sudah diamankan guna menjalani proses penyelidikan,” kata Kapolsek Amurang AKP Arie Prakoso SIK.

Kanit Reskrim Polsek Amurang Ipda Alloysius Karesandj, mengungkapkan alasan tersangka meninggalkan bayi tersebut karena merasa takut karena bayinya tidak bergerak. "Tersangka melahirkan seorang diri dalam kandang babi sekira pukul 02.00,” ujar Alloysius.

Informasi lain, diketahui bayi yang ditinggalkan ini merupakan hasil hubungan asmara tersangka Windy dengan suami pertamanya, JT  alias Jufry. Tersangka dan JT ini sudah berpisah sejak Desember 2015.

Tapi tersangka kini tengah menjalin asmaranya dengan DL alias David warga Kelurahan Uwuran II dan sudah tinggal serumah selang lima bulan terakhir ini.

“Saya sangat menyesal atas perbuatan ini. Saya seharusnya tidak melakukannya," ujar ibu bayi.

Kini pelaku harus menanggung konsekuensi hukum akibat perbuatannya karena dijerat dengan Pasal 341 sub. 308 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.