Empat Perusuh di Tanjungbalai Terbukti Pakai Narkoba

Kondisi Vihara Tri Ratna yang rusak pasca kerusuhan Tanjungbalai, Jumat malam (29/7/2016)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Anton
VIVA.co.id
- Kepolisian menetapkan empat dari 18 orang tersangka pelaku kerusuhan pembakaran Vihara di Kota Tanjungbalai Sumatera Utara terbukti menggunakan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.


"
Amphetamine
(sabu) dan ganja. Terus kita dalami," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara Komisaris Besar Polisi Rina Sari Ginting.


Keempat pelaku positif menggunakan narkoba, setelah Polres Tanjungbalai bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNN) Tanjungbala, mengetes urine terhadap 14 orang tersangka kerusuhan di kota itu. Empat di antaranya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.


"Telah dilakukan pemeriksaan urine terhadap 18 pelaku perusakan vihara, di mana empat orang dinyatakan positif narkoba," kata Rina.


Keempat tersangka yang positif narkoba berinsial MRM, HK, MRR, dan MI. Polisi masih menyelidiki keempat orang itu untuk mengetahui keterlibatan orang lain.


Polres Tanjungbalai sudah menetapkan 18 tersangka yang terdiri kasus penjarahan atau pencurian dan perusakan. Proses hukum dengan penyidikan atas kerusuhan yang merusak delapan vihara.


Kerusuhan itu terjadi pada Jumat malam, 29 Juli 2016. Peristiwa dipicu volume pengeras suara dari Masjid Al Makshum, di Jalan Karya, Kelurahan TB Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.


Seorang warga dikabarkan menegur pengurus masjid itu agar mengurangi volume pengeras suara. Namun warga ini diduga menegur dengan cara kasar kepada jemaah sehingga pengurus masjid itu tersinggung.

Peristiwa itu melebar menjadi pergerakan massa dan warga mengamuk. Massa, terutama kalangan muda, membakar dan merusak beberapa vihara di Tanjungbalai. Massa juga merusak dan membakar sejumlah mobil dan sepeda motor serta becak motor.