Polri Tanggapi Sinis Pernyataan Terpidana Mati Titus
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Regu tembak telah mengeksekusi mati terpidana mati kasus narkoba, Michael Titus Igweh, di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat, 29 Juli 2016. Sebelum dieksekusi, Titus sempat memberikan suatu penyataan bahwa dia tidak bersalah dalam kasus narkoba, melainkan hanya menjadi korban politik hukum di negeri ini saja.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, mengatakan bahwa bisa saja orang yang sudah dalam posisi terjepit selalu mencari keberanaran agar bebas dari proses hukum.
"Tentu tanggapan kita masih belum sepenuhnya percaya, karena ya kembali pada orang dalam posisi terjepit, selalu berusaha agar lolos dari jeratan hukum," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Agustus 2016.
Boy mempersilakan pihak-pihak yang berkepentingan, merasa punya bukti apa yang disampaikan Titus untuk mengajukannya. "Siapa saja punya informasi akurat tentang itu. Silakan datang untuk membantu pernyataan Titus," ujarnya.
Titus terjerat kasus narkotika pada 2002. Dia bersalah memiliki narkotika jenis heroin seberat 5,8 kilogram. Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman mati kepada Titus pada Oktober 2003.
Titus menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten, selama 13 tahun. Akhirnya, pada akhir Juli 2016, Titus dieksekusi mati oleh regu tembak di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
(ren)