Kasus Suap Anggota DPR, KPK Periksa Staf Partai Demokrat
Selasa, 2 Agustus 2016 - 11:50 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Alfian Prayudi
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil staf Partai Demokrat untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan suap anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana.
Hari ini, penyidik memanggil staf Partai Demokrat, Ippin Mamonto. "Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IPS (I Putu Sudiartana)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 2 Agustus 2016.
Selain itu, lembaga ini menjadwalkan pemeriksaan pada Kepala Sub Bagian Perjalanan Dinas Dalam Negeri Satuan Kerja Dewan DPR RI, Wasidi, serta Kepala Bidang Pelaksanaan Jalan Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat, Indrajaya. "Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk IPS," ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sudiartana, yang merupakan Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat, sebagai tersangka kasus ini. Penetapan itu dilakukan usai Sudiartana dicokok dalam operasi tangkap tangan.
Terkait kasus ini, KPK menyita barang bukti uang sebesar SGD40 ribu, dan bukti transfer rekening senilai total Rp500 juta. Uang itu diduga sebagai suap untuk memuluskan alokasi anggaran proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat.
Suap tersebut diduga diberikan Kepala Dinas Sarana Prasarana Jalan dan Tata Ruang Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Suprapto, dan seorang perantara yang diketahui sebagai pendiri Partai Demokrat Sumatera Barat, Yogan Askan.
(mus)