CCTV Ungkap Pelaku Lain di Kasus Kerusuhan Tanjungbalai

Kerusuhan di Tanjungbalai Dipicu Pengeras Suara Masjid
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution
VIVA.co.id
- Penetapan lima tersangka baru kasus kerusuhan di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, diketahui setelah polisi melakukan penyidikan dengan mencocokkan keterangan saksi dan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) dari sejumlah Vihara.


"Lima orang tersangka terakhir, berdasarkan keterangan saksi sebelumnya. Kemudian, dicocokkan dengan rekaman CCTV," ungkap Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rina Sari Ginting, kepada wartawan di Medan, Senin malam, 1 Agustus 2016.


Dengan itu, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungbalai menetapkan lima tersangka, masing-masing bernama Restu (22 tahun), Zainul (18), Abdul Muis (17), M Ryan (19) dan M Ilham (21).


"Tadi sore, kita menetapkan lima orang tersangka. Dengan ini, jadi total tersangka 17 orang," jelas perwira melati tiga itu.


Kini, aparat kepolisian masih terus melakukan proses hukum dengan melakukan penyidikan. Dan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam kerusuhan tersebut.


Sebelumnya, Polisi juga sudah menetapkan 12 tersangka, di antaranya M Aldi Rizki Panjaitan (16), Andika (21) dan M Ikbal Lubis (21). "Ketiga orang tersebut di atas telah mencuri velg mobil dan radio saat kejadian kerusuhan di Vihara," jelas Rina.

Untuk tersangka Aldi Al Arif Munthe (18) ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pencurian sebuah DVD di Vihara di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Tersangka lain yakni Fikri Pirman (16), Azri Puswari (18) dan M Rasid Manurung (18). "Ketiga orang tersebut diatas melakukan pencurian tabung gas warna biru di tempat ibadah (Vihara) daerah Selat Lancang, Kota Tanjungbalai," tutur Rina.

Kemudian, M Faizal (21) melakukan pencurian alat pertukangan berupa bor listrik di sebuah Vihara di Tanjungbalai, Sumatera Utara.


Rina mengungkapkan untuk identitas tersangka kasus pengrusakan, yakni M Hidayat(19), Herman Ramadhan alias Ade Willi Ferdinan (27), Zulkifli Panjaitan alias Jul (15) dan Abdul Rizal alias Aseng (27).


"Saksi yang diperiksa sudah 36 orang, baik terkait dengan kasus penjarahan maupun kasus pengrusakan," katanya.


Seperti diberitakan sebelumnya, telah terjadi kerusuhan di Tanjungbalai, Jum'at malam, 29 Juli 2016 yang mengakibatkan rusaknya delapan Vihara. Namun, untuk saat ini situasi di lokasi kejadian sudah kembali kondusif. Namun demikian, aparat gabungan Polri/TNI masih melakukan penjagaan di lokasi tersebut.